Poscyber (Jakarta) – Pengadilan negeri Jakarta Selatan diduga melakukan praktik mafia hukum usai memutuskan Tri Rahadian Sapta Pamarta sebagai pemilik sah atas Ruko Raya Pasar Minggu No.4/5/6, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam kasus penipuan jual beli ruko atas nama korban Harijanto L.
Harijanto menilai putusan PN Jakarta Selatan sarat dugaan mafia hukum karena putusan PK Jakarta Utara No. 714 dan PK Jakarta Selatan No. 215 telah memutuskan bahwa Tri Rahadian Sapta Pamarta bukanlah pemilik sah bangunan serta menolak pencabutan sita jaminan.
“Terus terang putusan mereka (Hakim PN Jakarta Selatan) aneh dan mengisyaratkan adanya dugaan praktik mafia hukum. Bayangkan aja, bagaimana mungkin PN Jakarta Selatan memutuskan Tri Rahadian Sapta Pamarta sebagai pemilik sah padahal PK no.714 Jakarta Utara dan PK no.215 Jakarta Selatan sudah menetapkan bahwa Tri Rahadian itu bukanlah pemilik tanah. Kan sesat itu, bisa-bisanya dia (Tri Rahadian Sapta Pamarta) menang,” ujar Harijanto kepada wartawan, Selasa (10/9).
Ia menganggap putusan tersebut menciderai norma hukum dan nilai-nilai keadilan, sebab sejumlah bukti dan fakta telah jelas menunjukkan ia adalah korban dari aksi pemalsuan dokumen jual beli tanah.
“Jelas ini sangat menciderai norma hukum dan nilai nilai keadilan. Majelis pengawas pusat Notaris Republik Indonesia bahkan sudah mengeluarkan surat kok baik kepada ketua PN Jaksel, kepada Heru Susanto (tergugat), kepada kepolisian daerah Jawa Barat juga ke Kapolres Jakarta Selatan yang dengan gamblang menyebut bahwa telah terjadi cacat hukum dalam kasus 484 ini,” katanya.
Menurutnya, sudah jelas jika terdapat pemalsuan kwitansi dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) yang cacat hukum. Notaris yang memalsukan itu atas nama Makbul Suhanda, S.H, sudah pernah ditahan Polda Jabar, belum lagi surat pernyataan dari saksi ahli.
“Dari situ saja kan sudah kelihatan bahwa kami lah korban pemalsuan dokumen, kok masih berani Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Tri Rahadian Sapta Pamarta sebagai pemilik sah. Apa namanya itu bukan mafia hukum? Sekarang kita tanya coba ke ahli hukum, guru guru besar atau profesor hukum, apakah dibenarkan putusan Mahkamah Agung dibantah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri?” ia menuturkan.
Harijanto juga menyinggung adanya ketidakadilan dan dugaan permainan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan status dan jabatan dalam perkara pemalsuan dokumen jual beli tanah ini.
“Sekarang begini, jangankan pakar hukum atau orang yang ahli hukum, orang awam pun ngerti kalau putusan PN Jakarta Selatan itu ngaco.. bukti dan fakta sudah terang benderang tetapi pihak yang memalsukan malah dimenangkan.. Saya nggak paham jalan pikirannya seperti apa, apakah karena pihak Tri Rahadian Sapta Pamarta adalah keluarga dari oknum purnawirawan jenderal polisi? Wajar kalau orang berpikir wah ini permainan previledge, memanfaatkan status dan jabatan. Kan gitu,” ujarnya.
Harijanto berharap kasus yang menimpa dirinya dapat selesai secara adil dan sesuai dengan prinsip hukum. Ia pun mengimbau agar masyarakat yang mengalami nasib serupa ikut angkat bicara sebab menurutnya praktik peradilan yang tidak adil dan sarat akan aroma mafia hukum dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada hukum dan Negara.
“Harapannya tentu saja kasus ini supaya selesai dengan adil.. ayo kita tegakkan hukum sesuai dengan prinsip prinsipnya, janganlah kita pertontonkan aksi aksi yg terkesan mempermainkan hukum begitu.. Yang bernasib seperti kami pasti banyak di republik ini, pesan saya kalian angkat bicara jangan takut. Karena aroma aroma aksi mafia hukum begini kalau terus dibiarkan akan membuat masyarakat itu antipati, tidak percaya pada hukum dan kekecewaan pada institusi hukum, bahkan ya bisa juga jadi tidak percaya pada negara. Itu yang harus kita hindari,” ia menambahkan.(imo)