Advokasi Peralihan HGU di Karyamekar Bogor, Tutur Pratikno Pastikan Peralihan HGU ke SHM Bisa Terjadi

Bogor, Poscyber.com – Bakal calon anggota dewan (Bacaleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Tutur Pratikno mengadvokasi keinginan warga Desa Karyamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor saat gelaran reses anggota DPRD Jawa Barat H. Supono, Selasa (14/02/2023).

Aspirasi yang disampaikan oleh Ilan Sunarya yang bekerja sebagai petani di Desa Karyamekar berharap, bahwa tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini digarap dan ditinggalinya bisa dialihkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi dirinya dan masyarakat sekitar.

“Jadi kami mohon kepada calon anggota DPR RI tentang warga kami banyak yang tinggal ditanah bekas HGU, kebetulan karena memang warga kami banyak yang tinggal disitu termasuk saya, kami mohon untuk proses dapat izin atau dapat hak untuk menguasai sebidang tanah yang itu caranya bagaimana,” ujar ilan.

Merespon hal tersebut Tutur mengatakan bahwa hal tersebut sangat dimungkinkan mengingat dirinya telah berhasil mengadvokasi kasus serupa di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

“Itu di Kabupaten Bogor yang sudah berhasil di Desa Tajur, Kecamatan Citereup, sudah ratusan disitu ada dulu perkebunan karet HGU, HGUnya habis tidak diurus berarti kembali ke negara dan perintah dari menteri pertanahan agar tanah-tanah yang sudah habis ini harus dikembalikan kepada penggarap dan diberikan legalitas, artinya penggarap yang sudah menggarap disitu orang luar tidak bisa masuk,” katanya.

Tutur menambahkan bahwa sifat dari program advokasi ini ialah secara kolektif baru setelah itu akan diusulkan.

“Kemudian di SHM tertulis tidak boleh diperjual belikan selama 10 tahun tapi boleh kalau pinjam ke bank,” imbuhnya.

Tulisan di SHM tersebut dimaksudkan agar nantinya tidak ada pemain-pemain besar yang menumpang disitu.

“Kalau tidak ada tulisan itu begitu dapat sertifikat bisa saja dijual karena sudah dimodali, dengan adanya tulisan itu, maka tidak bisa dijual, paling kerja sama dengan pihak lain jadi ada 1000 atau 2000 yang luasannya kecil-kecil saja itu yang diutamakan Pemerintah,” ucapnya.

Tidak lupa dalam proses tersebut harus ada rekomendasi dari Pemerintah daerah seperti Bupati, Bupati tidak mengizinkan untuk diperpanjang lagi karena tanah itu selama diberi izin tidak dimanfaatkan, maka tidak diberikan perpanjang, hal inilah yang terjadi.

“Inilah peran PAN, bagaimana PAN itu hadir ketika masyarakat membutuhkan, ketika lembaga-lembaga pemerintah itu tidak ada disitu, tidak mampu, ini birokrasinya panjang sampai ke Menteri, kalau kita punya jaringan sampai ke Menteri kenapa tidak dimanfaatkan ini untuk kemaslahatan, karena mereka konsituen kita harus kita bina jadi ini pembinaan pribadi yang juga membawa nama partai,” pungkas Tutur. (JC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *