Akhir Oktober 2021, FLPP Serap Dana Rp. 19,57 Triliun

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah menyelesaikan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk bantuan rumah subsidi Tahun Anggaran 2021. Penyaluran FLPP ditutup pada 31 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB dengan nilai Rp19,57 triliun untuk 178.728 unit atau sebesar 113,48% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 157.500 unit. Capaian ini tertinggi sepanjang sejarah penyaluran dana FLPP dari tahun 2010.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin mengatakan penyaluran dana FLPP tahun 2021 ini ditutup dengan capaian service level agreement (SLA) sebesar 100% dari 2.635 berkas yang seluruhnya diproses kurang dari 3 hari kerja dengan rata-rata SLA selama 9 jam/0,4 hari. “Tahun ini merupakan capaian tertinggi sepanjang tahun penyaluran dana FLPP semenjak 2010. Tertinggi tidak hanya dari sisi penyaluran unit tetapi juga dari dana yang disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp19,1 triliun dalam waktu hanya 10 bulan,” Arief Sabaruddin.
Tercatat total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 – 2021 mencapai 943.583 unit senilai Rp75,176 triliun. Rinciannya adalah pada tahun 2010 disalurkan sebanyak 7.958 unit, tahun 2011 sebanyak 109.593 unit, tahun 2012 disalurkan untuk 64.785 unit, tahun 2013 sebanyak 102.714 unit, tahun 2014 sebanyak 76.058 unit, tahun 2015 sebanyak 76.489 unit, tahun 2015 disalurkan 58.469 unit, tahun 2017 disalurkan sebanyak 23.763 unit rumah, tahun 2018 disalurkan untuk 57.939 unit, tahun 2019 disalurkan sebanyak 77.835 unit, dan pada tahun 2020 disalurkan untuk 109.253 unit.
Atas capaian penyaluran FLPP tersebut, Arief Sabaruddin menyampaikan apresiasi kepada 41 bank pelaksana yang telah berkontribusi untuk menuntaskan target sesuai dengan komitmen yang ditetapkan. “Sebanyak 38 bank pelaksana telah menyalurkan dana sebanyak 80% ke atas dari kuota yang diberikan. Ini kerja keras semua pihak dengan memanfaatkan waktu singkat untuk hasil optimal,” tutur Arief Sabaruddin.
Lebih lanjut, Arief Sabaruddin mengatakan, pada sisa waktu hingga Desember 2021, PPDPP memanfaatkan secara optimal untuk melakukan persiapan peralihan program FLPP tahun 2022 ke BP Tapera. “Proses peralihan FLPP dari PPDPP ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) membutuhkan persiapan adminstrasi yang harus segera kami selesaikan di antaranya, penyelesaian audit dari BPKP, laporan penutup serta perjanjian tripartit antara PPDPP, Bank Pelaksana dan BP Tapera terkait FLPP. Diharapkan 2 bulan terakhir ini seluruhnya dapat berjalan dengan lancar, agar layanan yang kami lakukan dapat terus berjalan di lembaga baru,” imbuh Arief.
Merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan FLPP pada PPDPP kepada BP TAPERA, disampaikan bahwa terdapat pengalihan fungsi antara PPDPP dengan BP TAPERA, yaitu : Sistem tata kelola; Pegawai profesional / non – aparatur sipil negara; dan Seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud maupun aset tidak berwujud (teknologi informasi).
Peralihan program FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera ini juga mengacu pada amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 111 tahun 2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah. (Tri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *