Bogor -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuat dan akan luncurkan aplikasi SITAMPOL (Sigap dan Tanggap Satpol PP). Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, dalam rangka strategi penegakan Perda dan Perkada Trantibum dalam peningkatan pendapatan pajak reklame di Kabupaten Bogor. Hal tersebut diutarakannya saat berdialog di Radio Tegar Beriman (Teman) 95,3 FM Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor.
Cecep menjelaskan, kami coba menggagas dan menelaah permasalahan yang ada khususnya mendorong peningkatan pajak khususnya reklame. Setelah kami telusuri dan memang kaji dari data-data yang kami miliki tentunya berkoordinasi dengan SKPD terkait, seperti DPKPP termasuk di dalamnya Bappenda serta unsur yang lain.
“Maka dapat disimpulkan bahwa pajak reklame merupakan pajak pemberi potensi yang belum maksimal dari 10 jenis pajak yang ada” jelas Cecep Imam.
Ia pun menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan Perda ini tentu dengan payung hukum. Payung hukum yang tadinya tidak ada dan belum mengikat terhadap objek pajak, saat ini telah dibuatkan perubahan Perbup (Peraturan Bupati) yang telah disusun dan telah ditandatangani oleh pimpinan, yaitu Perbup nomor 81.
“Di dalam program SITAMPOL ada beberapa kebijakan, pertama kita merubah Perbup nomor 81, sekarang dengan dirubahnya Perbup nomor 81, kita punya kewenangan untuk menindak terhadap pelanggar pajak atau penunggak pajak reklame yang ada di Kabupaten Bogor,” tandas Cecep.
Dirinya menambahkan, jika tugas dan fungsi pokok Satpol PP tentunya tetap dilakukan yaitu dengan menegakkan Perda-Perkada, serta menjaga ketertiban, keamanan dan perlindungan masyarakat. Kami tidak pernah berhenti menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran Perda di lapangan di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami akan lebih intensif menindaklanjuti pelanggaran Perda terutama yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami sedang menggalakkan penertiban PKL yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti di wilayah Stadion Pakansari,” tambah Cecep.
Untuk diketahui, launching program dan aplikasi SITAMPOL akan dilaksanakan pada Jumat 21 Oktober 2022. Sistem aplikasi ini terintegrasi dengan dinas DPKPP, Dishub, Bappenda, maupun Disbudpar dan SKPD terkait yang memungut pajak daerah.
“Saya berharap perangkat daerah terkait yang telah dibentuk menjadi satgas untuk menangani pajak, komitmen untuk memenuhi apa yang harus dikerjakan dan saling berintegrasi. Aplikasi SITAMPOL ini akan digulirkan ke masyarakat, agar masyarakat dengan mudah dapat mengaksesnya,” harap Cecep.
Menurutnya, siapa saja dapat melaporkan pelanggar pajak di Bumi Tegar Beriman. Kami juga membentuk Satgas gabungan. Semua yang melanggar, baik yang belum bayar pajaknya atau belum berizin akan terlapor dalam aplikasi tersebut. Kita adakan briefing berdasarkan laporan di aplikasi melalui sistem, kita inventarisir, kita kaji dan langsung kita tindak lanjuti untuk pengecekan ke lapangan, lalu pemberhentian sementara.
“Kedepan, tidak lagi menindak pelanggar pajak. Dirinya menghimbau masyarakat Kabupaten Bogor agar membayar pajak dengan taat dan tepat pada waktunya. SITAMPOL ada dan berada, siap untuk melakukan dan mengawal pajak serta mendorong pendapatan asli daerah,” ungkapnya.
Menutup perbincangan, Cecep berujar, mudah-mudahan dengan di launchingnya nanti program SITAMPOL, para pelanggar pajak yang tidak tergarap dapat tersentuh dan dapat mendorong peningkatan pajak reklame sehingga meningkatkan PAD Kab Bogor, terlebih dapat mendorong pembangunan di Kabupaten Bogor agar berjalan dengan lancar. (Riv)