Bidhumas Polda Banten Ajak Pelajar Untuk Pandai dalam Literasi Media Digital

Serang – Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga yang diwakili Kaur Penum Bidhumas Polda Banten Kompol Riky Crisma menjadi narasumber dalam kegiatan Ikatan Mahasiswa Komunikasi Indonesia (IMIKI) Provinsi Banten di SMA Negeri 1 Baros pada Rabu (24/11).

Pada kesempatan itu Riky Crisma menyapa siswa SMA Negeri 1 Baros menyampaikan materi mengenai pentingnya literasi media digital dalam pendidikan.”literasi media digital sangat penting dalam pendidikan, literasi media digital merupakan pengetahuan serta kecakapan pengguna dalam memanfaatkan media digital, Kecakapan pengguna dalam literasi digital mencakup kemampuan untuk menemukan, mengerjakan, mengevaluasi, menggunakan, membuat serta memanfaatkannya dengan bijak, cerdas, cermat serta tepat sesuai kegunaannya,”Kata Riky.

Selanjutnya Riky mengatakan jika kecakapan pengguna dalam literasi tidak digunakan dengan baik maka akan terjadi Post Truth.”Kita harus bisa memanfaatkan media digital dengan bijak dan cerdas, jika tidak maka akan timbul Post Trust, Post truth adalah kondisi dimana fakta objektif tidak lagi memberikan pengaruh besar dalam membentuk opini publik, justru malah keyakinan pribadi dan keterkaitan emosional yang mendapatkan dukungan terbanyak dari masyarakat,”Ujar Riky.

Riky menjelaskan dari hasil Post trust tersebut maka akan terjadi pemberitaan dan informasi bersifat hoax. “Pemberitaan atau informasi akan banyak yang bersifat hoax atau tidak sesuai kebenaran, akibat dari hoax ini menimbulkan produktivitas menurun, dijadikan berita heboh untuk mengubur berita yang sedang ramai sorotan, hoax yang dibuat bisa untuk mencari simpati dan uang, dan Hoax bisa menjadi pemicu kepanikan publik,”Kata Riky.

Dalam mengatasinya Riky mengajak para siswa untuk selalu mengasah serta meningkatkan kemampuan literasi.”Ayo kita bersama-sama harus pandai dalam mengelola media dan mensaring informasi dengan bijak, jika informasi yang disampaikan mengandung hoax atau ujaran kebencian maka bisa dikenakan dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.”Tutup Riky. (Fal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *