Palembang – Seorang perempuan berinsial NY (42) didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan Askolani Bupati Kab Banyuasin ke Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022).
Di dalam laporan polisi yang dibuatnya, perempuan yang beralamat di Tanah Abang, Jakarta Pusat ini menyebutkan bahwa dirinya dan Askolani telah terikat pernikahan secara resmi. Hal ini sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor :736/22/XII/2014 pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati.
Keduanya bahkan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir di Jakarta pada 7 September 2015 yang lalu. Namun menurut pelapor NY, suaminya itu kemudian kembali menikah tanpa mengantongi izin darinya selaku istri sah, dengan seorang dokter berinisial SF pada Jumat 28 Juni 2019 lalu.
NY menyebut jika awalnya dia mengetahui rencana pernikahan suaminya itu berdasarkan informasi dari kerabatnya.
“Pada Juni 2019, klien kami ditelepon saudaranya yang ada di Palembang, bahwa terlapor saat itu sedang melakukan lamaran dan akan menikah dengan wanita lain tanpa seizin korban. Pernikahan itu dipublikasikan dan beredar luas di media cetak dan elektronik, berlangsung di rumah mempelai wanita,” jelas Kuasa Hukumn NY, Ana Ariyanto dan Edi Nurarifin, Sabtu (30/7/2022)
Dalam keterangan pers yang disampaikannya itu, NY juga mengakui kalau sampai saat ini dia dan anaknya sudah lama tidak diberi nafkah lahir dan batin oleh terlapor. Oleh sebab itulah dia merasa tidak terima dan memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel.
Berdasarkan penelusuran Koranpagi Online, Bupati Askolani diketahui meminang seorang dokter yang kini telah dikaruniai seorang anak. Pernikahan itu terjadi setelah sebelumnya Askolani ditinggalkan istrinya Heryati pada Oktober 2018, yang berjuang melawan penyakit kanker. Dengan istrinya Heryati, Askolani dikaruniai lima orang anak. Belum diketahui secara pasti apakah Askolani menikahi NY seijin dari Alhm Heriyati. (Ist)