Cacat Hukum, Pemilik Hotel Taman Cibinong Dua Minya KPKNL Bogor Batalkan Lelang

Cibinong – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor kembali akan melakukan pelelangan terhadap 5 bidang sertipikat tanah seluas 3324 meter persegi milik Yahya Rauf yang diatas lahannya terdapat bangunan hotel Cibinong 2 dengan nilai Rp15.5 milyar pada 3 November 2022 yang diajukan oleh Bank Mandiri.

Padahal, untuk kelima bidang yang disebut kavling itu kini masih terdapat sengketa atau perkara yang masih berjalan di Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Bandung, Jawa Barat, dengan penggugat atas nama Yahya Rauf selaku pemilik hotel tersebut.

Yahya Rauf mengatakan, bila tempat usahanya itu kini masih dalam proses sengketa atau diperkarakan oleh dirinya beserta kuasa hukumnya Kuswara S Taryono & Associates tersebut di PTN Bandung Jawa Barat.

Sementara, untuk kelima sertipikat hak milik dengan total luas 3324 meter persegi itu, dipastikan masih berstatus terblokir secara internal di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor hingga detik ini.

“Aneh, masa tempat usaha saya yang dikenal dengan hotel Taman Cibinong 2 (dua) yang status sertipikatnya terblokir dan masih bersengketa di PTN Bandung. Tapi mengapa, pihak KPKNL Bogor masih saja melakukan lelang yang diajukan oleh Bank Mandiri. Bahkan lelang tersebut terpampang jelas didalam situs resmi lelang.go.id dengan kode lot lelang EAUTWN,” ujar Yahya Rauf kepada Bogorupdate.com, di Cibinong, Kamis (02/03/22).

Menurut dia, semestinya seperti yang sudah-sudah di lakukan sebelumnya oleh KPKNL Bogor pada tahun 2017 lalu, yang mana sempat melakukan lelang terhadap aset miliknya ini secara tiba-tiba mengabulkan permohonan pihaknya melalui kuasanya hukumnya saat itu yakni Mochammad Ramli.

“Semoga hal sama dapat dilakukan oleh pihak KPKNL Bogor agar dapat kembali membatalkan lelang yang kami yakini terdapat catat hukum yang akan digelar pada Kamis 3 November 2022 hari ini,” harapnya.

Sementara itu, Kasie Sengketa pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Rani membenarkan, bila kelima surat sertipikat yang bakal di lakukan pelelangan oleh KPKNL Bogor tersebut, saat ini masih dalam status terblokir secara internal di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

“Memang benar untuk status kelima sertipikat yang dipersoalkan itu secara data yang kami miliki disini berstatus terblokir,” tegas Rani saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.

Seperti diketahui, pemilik Hotel Cibinong 2 Yahya Rauf mengaku telah ditipu oleh rekan bisnisnya yakni Muhamad Yusuf Wahid dalam suatu perjanjian kerja sama bisnis dengan dibuat akta Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Dheasy Suzanti pada Agustus 2014 yang lalu.

“Ketika itu persetujuan perjanjian kerjasama di terima oleh klien saya. Karena sebuah iming-iming gelontoran dana Rp4.5 miliar rupiah dan royalti yang mencapai Rp 125 juta per bulan yang akan diterimanya jika bersedia berinvestasi di usaha bisnis minyak. Dan klien saya memberikan sertifikat tanah Hotel disertai surat kuasa jual dari Muhamad Yusuf kepada Yahya Rauf untuk jaminan yang akan dikembalikan dalam waktu tiga tahun atau berakhir nya perjanjian kerjasama itu,” terangnya.

Namun demikian, bukan kerja sama dengan bagi hasil yang diperolehnya, melainkan janji manis dan isapan jempol yang didapat. Malah, sertifikat disertai dengan AJB yang sudah ditangan Muhammad Yusuf itu dijaminkan ke Bank Mandiri Region III/Jakarta 1 untuk memperoleh pencarian dana.

“Awalnya kan perjanjian kerjasama dengan durasi tiga tahun, tapi dalam perjalanannya sertipikat diagunkan oleh Muhamad Yusuf ke Bank dan kredit nya macet sehingga Bank akan melakukan lelang melalui KPKNL Bogor,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh, Hotel berbintang II ini diagunkan oleh Muhammad Yusuf mencapai Rp 50 miliar, namun beserta aset lain miliknya. Nilai aset Hotel yang terletak di jalan raya Jakarta-Bogor KM 46 ini pun ditaksir mencapai Rp 45 miliar. (Peg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *