Cegah Konflik Gajah, TNBSS Pasang Kembali GPS Collar

Lampung Barat – Tim Satgas Penanggulangan Konflik Gajah Sumatera dengan masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) berhasil memasang kembali 1 unit GPS Collar pada salah satu gajah betina dewasa “Kelompok Lestari” di Batu Ampar, Dusun Cibitung, Desa Sukamarga, kec. Suoh, kab. Lambar di luar kawasan TNBBS pada Jum’at, (20/5). Berdasarkan laporan di lapangan, kondisi dan pergerakan gajah telah termonitor melalui satelit.

Plt. Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto menyatakan bahwa pemasangan GPS Collar akan memberikan informasi keberadaan kelompok Gajah Lestari, sehingga konflik antara gajah dan masyarakat dapat dideteksi sejak dini dan mencegah dampak kerugian yang lebih besar. Data pergerakan gajah yang diperoleh dari GPS Collar juga bermanfaat untuk memetakan pola pergerakan Gajah di TNBBS, guna kepentingan tata ruang dan pemanfaatan wilayah.

“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pemasangan GPS Collar,” ungkapnya.

Sebelum dilakukan pemasangan GPS Collar dilakukan pengukuran ukuran tubuh gajah dengan ukuran lingkar/keliling dada 360 cm, tinggi bahu 220 cm serta berat badan 2.794 kg. Upaya pemasangan GPS Collar dimulai pada tanggal 19 Mei 2022, akhirnya pada tanggal 20 Mei 2022 bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional dimulai pada pukul 11.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB, GPS Collar tersebut berhasil dipasang pada 1 (satu) ekor gajah pada kelompok gajah liar tersebut yang berjumlah 18 ekor.

Proses pemasangan GPS Collar diawali dengan melakukan pembiusan, mengambil data dan informasi terkait kondisi gajah. Selanjutnya tim melakukan monitoring pada gajah yang telah dipasang GPS Collar, untuk memastikan kondisi gajah telah pulih seperti semula dan bergabung kembali dengan kelompoknya.

Tim Satgas telah menyampaikan kondisi terakhir gajah telah kembali bergabung dengan kelompoknya dalam kondisi sehat. Upaya tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melakukan monitoring pergerakan gajah secara intensif sebagai tindak lanjut dari pemasangan GPS Collar.

Status konservasi Gajah Sumatera berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 termasuk satwa dilindungi. Sedangkan berdasarkan IUCN statusnya termasuk ke dalam kategori Critically Endangered (CR), yang berarti satwa ini berada di ambang kepunahan, dimana status ini berada hanya dua tingkat dari status punah di alam liar dan punah sepenuhnya.

“Diharapkan setelah kembali terpasangnya GPS Collar pada kelompok Gajah Lestari upaya mitigasi konflik dapat lebih efektif dan efisien. Dan yang tidak kalah penting adalah terwujud harmonisasi berbagi ruang antara masyarakat dengan gajah dapat terjalin dengan baik, sehingga akan meminimalkan ancaman terhadap kelangsungan hidup Gajah Sumatera,” pungkas Ismanto. (Par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *