Dapat Hibah Rampasan Negara dari KPK Berupa Tanah, Pemkab Bogor Akan Bangun Empat Gedung Kantor Ini

BOGOR, PosCyber.com – Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengaku jika dalam perolehan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah barang milik negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari barang rampasan negara, akan digunakan jajarannya dalam membangun beberapa kantor pelayanan bagi masyarakat Bumi Tegar Beriman.

“Alhamdulillah kabupaten Bogor dapat bantuan hibah dari hasil barang rampasan negara dari KPK berupa 4000 meter tanah di Banjar Sari, Ciawi,” kata Iwan Setiawan, Selasa (19/9/23).

Iwan mengatakan, bila penyerahan sejumlah aset salah satunya lahan seluas 4000 meter di Desa Banjar Sari, Kecamatan Ciawi, yang kalau di rupiahkan senilai Rp 5 miliar lebih itu, bakal diperuntukan bagi pembangunan gedung kantor baru Desa Banjar Sari, kantor Komando Rayon Militer (Koramil) Ciawi, Puskesmas, dan kantor UPT Pajak Daerah Ciawi, Kabupaten Bogor.

“Saat penandatanganan berita acara serah terima PSP di kantor KPK, saya sampaikan bahwa tanah ini akan diperuntukkan satu, untuk gedung kantor Desa Banjar Sari, yang kedua untuk kantor Koramil Ciawi yang selama ini lokasinya berada di wilayah Koa Bogor. Dan juga untuk puskesmas dan kantor UPT Pajak Daerah,” ungkap dia.

Ia melanjutkan, selain tanah yang diterima Pemda Kabupaten Bogor hasil dari barang rampasan negara oleh KPK itu, juga berupa dua (2) unit mobil merk Fortuner tahun 2016, dan satu unit roda empat (R4) Hyundai Santa Fe.

“Saat penyerahan di KPK itu, kami tidak disebutkan hasil rampasan dari kasus korupsi apa. Karena memang kemarin waktu teman-teman di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) memohon kepada KPK, bilamana ada kebutuhan dan alhamdulillah direspone baik oleh KPK akhirnya dengan cepat diproses,” bebernya.

“Alhamdulillah kabupaten Bogor dapet tanah dan dua mobil. Dan untuk satu unit mobil fortuner kita akan berikan kepada BPBD Kabupaten Bogor untuk digunakan sebagai moda operasional sehari-hari di SKPD tersebut,” tambahnya menutupi.

Sekedar informasi, Bupati Bogor Iwan Setiawan, telah melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, di Auditorium Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Selasa (19/9/23).

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: S-458/KN.4/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor mendapatkan hibah dari KPK dengan total nilai aset Rp.6.051.763.000 berupa tanah di Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi dengan luas 4.015 meter persegi dengan nilai Rp.5.265.110.000. Kemudian satu unit mobil toyota fortuner dengan nilai aset Rp.369.673.000. Serta satu unit mobil hyundai dengan nilai Rp.416.980.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *