Foto : Keberadaan Kontruksi Bangunan di Jalan Raya Ciater, Serpong. Kota Tangsel
Tangerang Selatan– Keberadaan Kontruksi Bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemerintah Deerah Kota Tangsel.
Keterangan dari Sub koordinator Pengawas dan Pengendalian Bangunan DCKTR Pemkot, Tangsel Ahmad Biben mengakui pihaknya telah melakukan sidak ke lokasi bangunan pada Rabu (1/2/ 2023)
Dari hasil investigasi, pihak legal Mie Gacoan tersebut, tidak dapat menjelaskan perihal izin PBG.
“Dugaan sementara tidak berizin. Karena tidak bisa menjelaskan izinnya, kita minta hentikan proses konstruksi gedung sementara, kalau izin PBG-nya belum ada, harus diselesaikan segera,” ujar Ahmad Biben. Pada hari Rabu (1/2/2023)
Dia menegaskan, pihaknya DCKTR, memberi waktu satu minggu agar manajemen Mie Gacoan segera mungkin mengklarifikasi seluruh perizinannya. “Kita beri waktu satu minggu untuk konfirmasi ke kantor,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, pembangunan gedung Mie Gacoan yang lokasinya tepat di depan Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangsel, dipagari seng setinggi 2 meter dan sudah hampir 70 persen rampung.
Perwakilan Manajemen Mie Gacoan, Kuncang membenarkan jika Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater akan didirikan.
“Iya benar, punya kita,” ujar Kuncang, Selasa 31 Januari 2023. Kendati demikian Kuncang enggan memberi tahu apakah gedung yang dibangun telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya, Mie Gacoan dengan kemungkinan pemilik yang sama berkasus dengan Pemkot Tangsel terkait perizinan. Lokasi Mie Gacoan yang berada di Jalan Raya Puspiptek, Serpong disegel dua kali oleh Sat Pol PP Tangsel karena tidak memilili izin PBG.
Ketika persoalan perizinan Gedung itu masih bergulir, tampak nya pihak Mie Gacoan akan kembali membuka cabang restonya dengan Keberadaan Kontruksi Bangunan di Jalan Raya Ciater, Serpong. Kota Tangerang Selatan.