Diduga Adanya Penyimpangan dalam Proyek Rehab Kantor PN Cibinong, KANNI Kabupaten Bogor Minta KPK Turun Tangan

foto: Ketua Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad. (Doc)

POSCYBER.COM – Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad ikut menyoroti dugaan pengaturan tender dalam proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong senilai Rp16 miliar dengan pemenang tender dari berbadan hukum sekelas CV dengan penawaran Rp 14,397 miliar.

Menurut Haidy, jika dugaan itu terbukti, maka proyek tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas transparansi dan akuntabilitas.

“Proyek ini patut dicermati. Dalam hukum administrasi negara, proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib mengikuti prinsip persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Haidy dalam keterangannya, Selasa (17/06/25).

Ia menilai, fakta bahwa hanya satu peserta yang mengajukan penawaran dari 70 pendaftar, serta selisih harga penawaran yang sangat kecil dari HPS, menjadi indikator kuat bahwa proses lelang tidak kompetitif.

“Situasi ini menunjukkan kemungkinan adanya pengguguran sistematis terhadap peserta lain. Jika benar, maka ini termasuk perbuatan melawan hukum secara administratif, dan bisa berujung pada tindak pidana korupsi apabila mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara,” tegasnya.

Haidy juga mendesak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah itu berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan menarik perhatian publik.

“Kami minta KPK segera memanggil pejabat terkait di Pemkab Bogor, termasuk Dinas PKPP, Pokja ULP, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Jika ditemukan pelanggaran, batalkan proses lelang dan evaluasi total sistem pengadaan di Kabupaten Bogor,” pintanya.

Haidy juga menekankan, bahwa proyek yang menyangkut institusi peradilan seperti PN Cibinong seharusnya menjadi contoh dalam hal integritas anggaran.

“Jangan biarkan proyek ini menjadi preseden buruk. Rehabilitasi gedung pengadilan harus menjadi simbol keadilan, bukan justru mencerminkan praktik-praktik menyimpang,” tutupnya.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo belum menjawab.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) membongkar dugaan skandal proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA senilai Rp14,4 miliar.

Proyek yang didanai oleh APBD Kabupaten Bogor tahun 2025, yang dimenangkan CV. Fika Mulya tersebut disorot lantaran diduga sarat penyimpangan.

Koordinator CBA Jajang Nurjaman menilai, proyek yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor ini patut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab dia melihat sejumlah kejanggalan di dalam proses tender.

Menurut dia, CV. Fika Mulya yang berstatus Usaha Kecil memenangkan tender dengan nilai Rp14,397 miliar. Angka itu mendekati ambang batas maksimal proyek yang boleh diikuti usaha kecil sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, yaitu Rp15 miliar. Baginya ini aneh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *