Poscyber (Bogor) – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Yusup Sulaeman alias YS mengaku pegawai KPK di Bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA) saat memulai aksinya. Dengan modus meyakinkan YS lalu mengatakan kepada pejabat ASN pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, tim INDA dan penyidik KPK sedang memantau kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) yang sedang diadakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk anggaran tahun 2024.
“Pelaku mengancam korban untuk menyetor 2% dari pengadaan Barang dan Jasa tersebut atau akan segera dipanggil KPK, pelaku juga berjanji tidak akan menerima laporan tersebut terkait setiap pengadaan di Dinas Pendidikan yang diserahkan ke KPK,” ujar Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mapolres Cibinong, Kabupaten Bogor Jum’at ( 26/7)
Menurutnya, pelaku meyakinkan korbannya dia adalah anggota KPK dengan menunjukkan bukti nomor surat panggilan KPK yang ada di Handphone nya lepada korban. Kemudian untuk meyakinkan korbannya YS kerap tampil dengan denggunakan jaket hitam serta kendaraan mobil jenis Porche hingga Toyota Alphard.
“Surat tersebut ditunjukan oleh pelaku kepada korban, pada akhirnya korban pun merasa terancam lalu korban menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 700 juta dengan rincian sebanyak tiga (3) kali penyerahan yang sudah berjalan dari mulai sejak tahun 2023 sampai kemarin Kamis 25 Juli 2024, ” jelasnya
Rio menerangkan, awal Januari 2023 penyerahan uang senilai Rp 350 juta bertempat di Kantor Disdik Kabupaten Bogor, dan bulan April 2023 penyerahan uang senilai Rp 50 juta di kawasan Cibinong Bogor. Dan pada 3 April 2024 lalu, lanjut Rio, terjadi penyerahan uang senilai Rp 300 juta di Rest Area Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Korban merasa ada yang janggal dalam tindakan pelaku seperti adanya tindakan pemerasan, lalu korban mencoba melapor kepada pihak berwajib serta pihak KPK Disebutkan Kuningan Jakarta dan langsung di tindaklanjutti. Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ditangkap petugas KPK dari Jakarta namun tertangkap di Cibinong saat ingin menagih pembayaran lagi,” jelasnya.
Menurut AKBP Rio, dalam kasus pemerasan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 juta, satu (1) unit mobil Porche berikut STNK dan kunci mobil, Satu (1) unit mobil Alphard bersama dengan STNK dan kunci mobil, dua unit handphone genggam , dua buku tabungan, delapan (8) buku BPKB, serta satu (1) buku sertipikat.
Dari hasil pemeriksaan, masih kata Rio, proses penyelidikan hukum lebih lanjut, pihak Reskrim Polres Bogor saat ini menetapkan kepada pelaku Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan dengan tindak pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Kami masih terus mengusut pelaku untuk kemungkinan ada korban-korban lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya. Dan sampai berita ini diturunkan, saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Bogor,” tegas Rio.
“Saya imbau juga kepada seluruh warga masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor, jika ada penipuan atau pemerasan yang terjadi pada warga masyarakat dapat segera lapor ke pihak yang berwajib, dan laporan itu akan segera kami tindak lanjuti,” pungkas Kapolres Bogor AKBP Rio.
Diketahui, tim KPK menangkap YS setelah mendapat laporan dari pegawai ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban. Penangkapan dilakukan pada Kamis 25 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB di sebuah Rumah Makan (RM) Mang Kabayan Dibilangan Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan setelah YS menerima janji akan menerima Rp 300 juta dari ASN Disdik. Dan KPK menyerahkan YS kepada Polres Bogor untuk proses hukum
Selanjutnya. (SK)