Dituding Menyebarkan Fitnah oleh Bupati Bogor, ASN Ini Tantang Balik

BOGOR, PosCyber.com – Soal tudingan fitnah yang dilayangkan Bupati Bogor, Iwan Setiawan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membongkar adanya dugaan maladministrasi dan jual beli jabatan saat mutasi dan rotasi eselon III dan IV di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, kini sang yang membocorkan indikasi itu ke publik luas menantang balik.

Isak Beruatwarin menegaskan, jika persoalan yang ia mencuatkan ke khalayak luas kaitan ini, bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti kuat secara tertulis jika Kasubag UMPEG Dispora Kabupaten Bogor nggak pernah masuk kantor hingga 23 bulan lamanya.

“Absen manual secara tertulis ada di saya,” jelas Isak Beruatwarin yang diketahui kini menduduki jabatan sebagai Kasubag TU di Kantor UPT Rumah Susun Umum Sewa Kelas A pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Jum’at (28/9/23).

Menurut dia, baginya sebuah pembuktian atas jarang masuk kantornya seorang oknum ASN Bedsy Alwin Rumate itu sangat mudah diberikan kepada orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman itu. Akan tetapi, persoalan baginya itu, apakah seorang Bupati Bogor Iwan Setiawan apabila telah diserahkan bukti-bukti secara tertulis dapat memberikan sanksi tegas kepada oknum yang dimaksudkan.

“Kalau Bupati ingin ketemu, bahkan ingin laporan berbentuk surat mah gampang bagi saya bung. Tapi persoalannya gini, tindak lanjuti dan konsekuensinya yang bersangkutan bagaimana?,” tanya Isak.

Isak menyatakan, dalam dugaan kasus yang ia bongkar ini dirinya tidak akan mundur satu langkah pun demi perubahan di Kabupaten Bogor yang sangat ia cintai tersebut.

“Satu senti pun saya nggak akan mundur, dan kaitan jika Bupati menginginkan bukti dan saksi dari saya, akan saya penuhi. Ini semua saya lakukan demi perubahan di jajaran pemerintahan kabupaten Bogor yang sangat saya cintai,” tukasnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor, Iwan Setiawan meminta kepada Isak Beruatwarin selaku pelapor dan pembongkar kaitan dugaan seorang Bedsy Alwin Rumate alias Alwin Rumate yang disinyalir hingga 23 bulan lamanya nggak pernah ngantor, namun dapat promosi jabatan baru sebagai Kasubag UMPEG pada Dispora Kabupaten Bogor, dapat membuktikan secara tertulis kepadanya.

“Laporkan orangnya ke saya, tertulis ya kalau ada yang bilang 23 bulan nggak ngantor. Tertulis siapa yang melaporkannya, laporan ke saya ya,” tegas Bupati Iwan saat dimintai keterangannya usai dirinya melaksanakan peringatan Harhubnas ke-53 tingkat Kabupaten Bogor di lap. Tegar Beriman Pemda Cibinong, pada Selasa (26/9/23).

Menurut politisi Gerindra ini, bahwa pelapor sekaligus pihak pembongkar kaitan bobroknya kinerja seorang Alwin Rumate yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPT PPOPM Kelas A pada Dispora Kabupaten Bogor, namun kini menduduki Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag UMPEG) pada Dispora setempat, diminta jangan menyebarkan fitnah.

“Jangan fitnah, karena wajarlah kalau ada rotasi eselon III dan IV di tingkat pemerintah daerah khususnya di lingkup Pemkab Bogor,” tegasnya.

Sementara untuk sekedar diketahui, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, disebut-sebut nggak ngantor hingga kurang lebih 23 bulan lamanya, namun mendapat promosi jabatan baru di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut.

Kasubag Tata Usaha UPT Rumah Susun Umum Sewa Kelas A pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Isak BeruatWarin mengatakan, demi kepentingan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dibawah kepemimpinan Bupati Bogor Iwan Setiawan, pihaknya ingin menyampaikan mengenai permasalahan mantan Kepala UPT Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa (PPOPM) Kelas A pada Dispora yakni Bedsy Alwin Rumate alias Alwin Rumate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *