DKPP Memberhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu Karena Melakukan Pelanggaran Berat

 

Poscyber(Jakarta) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Mereka adalah Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, Anggota KPU Kabupaten Asmat Maikel Takanyuai, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo
Tengah Iwan Tabuni.

“Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fery Triatmojo selaku
Anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito di ruang sidang, Senin (2/9).

DKPP menilai Fery Triatmojo telah menerima uang dari seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung untuk memenangkan Caleg tersebut dalam Pemilu 2024.

Fery diketahui menerima uang sebesar Rp 530 juta dan berjanji menambah 3.000 suara untuk Caleg tersebut.

DKPP menilai, tindakan tersebut membuktikan Fery tidak dapat menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara Pemilu.

Sementara, lanjut Heddy, Anggota KPU Kabupaten Asmat Maikel Takanyuai terbukti mengubah perolehan suara DPRD Kabupaten Asmat.

Sebelumnya, Maikel Takanyuai juga telah dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada 5 Juni 2024.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Maikel Takanyuai
selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Iwan Tabuni bernasib sama karena terbukti belum memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Imo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *