Poscyber (Jakarta) – Dua pelaku sepesialis begal ditangkap polisi setelah melakukan aksinya terhadap pesiunan TNI bernama Gatot di Jalan Mandor Demong, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Senin (19/8/2024) lalu. Kedua pelaku yang ditangkap adalah WW dan SRA.
“Dua orang yang kami tangkap ini termasuk dalam sindikat spesialis. Keduanya sudah diamankan,” ujar <span;>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi <span;> kepada wartawan pada Senin (9/9/2024).
Ade Ary menambahkan bahwa aksi begal ini tidak hanya terjadi di Mustikajaya, tetapi juga di kawasan Cibarusa, Kabupaten Bekasi.
“Pengungkapan kasus ini oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencatat adanya dua korban dari aksi mereka,” katanya.
Dalam kasus ini, WW berperan sebagai eksekutor yang mengancam dan merampas kendaraan, sementara SRA berfungsi sebagai joki.
“WW adalah pelaku yang melakukan ancaman dan merampas kendaraan, sedangkan SRA berperan sebagai joki. Kami juga masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Ade Ary.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang sering disebut sebagai begal motor, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi Honda Scoopy milik pelaku, baju, sweater, helm, dan sebilah senjata tajam,” tambahnya. (mo)