Heboh Dugaan Larangan Penggunaan Jilbab Paskibraka, LKBH Nurul Iman Minta BPIP Dibubarkan

 

Poscyber (Jakarta) – Heboh dugaan larangan berjilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 ramai diperbincangkan setelah semua Paskibraka Putri yang dikukuhkan, tak satu pun  terlihat mengenakan jilbab.

Sejumlah akun media sosial menyebut ada anggota Paskibraka yang diminta untuk melepas jilbab. Tak terkecuali anggota Paskibraka dari Aceh yang seharusnya memakai jilbab, namun tak memakainya.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman, Mahmud, menyebut dugaan adanya larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka telah melanggar Undang-undang.

“Larangan memakai jilbab melanggar UUD 1945, sesuai Pasal 28 E ayat (2), bahwa Setiap Orang berhaka atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya,” kata Mahmud, Kamis (15/8/2024)

Menurutnya, pasal tersebut telah menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan keyakinan dan ajaran yang setiap orang yakini tanpa adanya perlakuan diskriminatif.

Terkait peraturan yang dibuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), lanjutnya, nyata-nyata telah melanggar Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Terpisah, Sekretaris Jenderal LKBH Nurul Iman Rahmad Lubis, meminta Presiden membubarkan BPIP jika aturan pelarangan jilbab tidak dicabut

“Bila BPIP tidak mencabut aturan atas pelarangan memakai jilbab, kita minta Presiden Joko Widodo untuk membubarkan BPIP,” tegas Rahmad menambahkan.

Ia menilai jila BPIP tidak dibubarkan dikhawatirkan akan menjadi alat pemecah belah bangsa yang sudah sejak lama rukun dan damai. (mo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *