Poscyber.Com (Beijing) – Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian mendukung upaya komunitas internasional mengenai isu Palestina yang kondusif untuk mencapai keadilan dan menegakkan otoritas hukum internasional.
Hal itu disampaikan Lin meski Cina termasuk Israel dan AS bukan anggota ICC.
Dalam pernyataannya Lin menyerukan agar Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tetap objektif dan adil setelah badan internasional itu merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Beijing juga mengkritik Amerika Serikat (AS), sekutu Netanyahu, telah menerapkan standar ganda dalam merespons perintah penangkapan ICC tersebut.
“China berharap ICC akan menegakkan posisi objektif dan adil, dan mempraktikkan wewenangnya sesuai dengan hukum,” ujar Lin dilansir AFP, Sabtu (23/11/2024).
Pernyataan itu disampaikan Lin ketika ditanya oleh wartawan soal surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu.
ICC, pada Kamis (21/11), merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.
Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina. (**/sk)