Poscyber (Bogor ) – Ketua Umum Terpilih Hipmi Jabar Radityo Egi Pratama memberhentikan dengan tidak hormat Armor Toreador dari keanggotaan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) setelah Armor menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya selebgram Cut Intan Nabila.
Radityo mengatakan, Hipmi tidak mentolerir sama sekali bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Sebelumnya KDRt tersebut sempat <span;>Viral dimedia sosial.
“Saya berhentikan dengan tidak hormat dan masuk dalam catatan hitam organisasi,” ucapnya dikutip dari Instagram pribadinya, @radityoegi, Rabu (14/8/2024).
Seperti dikutip beritasatu.com
Diketahui, Armor menuliskan pada bio di akun media sosialnya sebagai bagian dari Hipmi Jabar. Warganet pun menggeruduk akun medsos Hipmi Jabar, hingga meminta organisasi pengusaha itu untuk menindak anggotanya yang melakukan KDRT.
Lebih lanjut, Egi mengatakan, pasca musyawarah daerah yang diadakan di kota Bogor, Jawa Barat dua bulan yang lalu, Hipmi Jabar belum memiliki anggota atau pengurus baru.
“Pelaku diduga menuliskan di dalam bio Instagram sebagai pengurus Hipmi Jabar. Hal yang perlu saya informasikan, pertama, pascamusyawarah daerah ke-17 yang dilaksanakan di Kota Bogor kurang lebih dua bulan yang lalu sampai dengan hari, ini kami belum memiliki pengurus baru yang resmi,” jelas Egi.
Kedua, Egi menyebut tindakan KDRT sebagai pelanggaran yang serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan, serta sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan martabat manusia.
“Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa setiap anggota atau pengurus Hipmi Jabar yang terlibat dalam tindakan KDRT akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan kode etik organisasi,” papar Egi.
Armor Toreador disebut menjadi bagian dari Hipmi Jabar lantaran memiliki usaha di bidang barbershop. Ia merupakan founder dan CEO dari PT Bisnis Cukur Nusantara.
Sementara itu, Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Pelaku kini juga telah ditahan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penetapan tersangka Armor Toreador dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan usai menangkapnya di salah satu hotel Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Kami menemukan tiga alat bukti untuk menjerat tersangka, Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD,” ujar Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/24).
“(Alat bukti) kami amankan adalah dokumen pernikahan pelaku dan korban. Kedua flashdisk berisi rekaman cctv yang kani ambil dari medsos yang ketiga adalah screenshot dari medsos tersebut, ini tempat terjadinya kekerasan tersebut terhadap IN,” sambungnya.
Disinggung soal isu perselingkuhan yang menjadi motif penganiayaan, Rio mengungkapkan pihaknya masih mendalaminya. Namun, Dia menyebut hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, KDRT dilakukan karena ketahuan nonton film porno.
“Hasil pemeriksaan dari tersangka, mohon maafkan sampaikan bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno. Namun, kami ingin menggali dari korban, karena kemarin faktor psikologinya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal kekerasan rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 dan undang-undang 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Kemudian kami juga kenakan pasal penganiayaan Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tukasnya. (**/sk)