Poscyber (Bandung) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah melimpahan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka ke Pengadilan Negeri (PN) TIPIKOR Bandung Selasa (3/9).
Dalam siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bandung Kelas IA Khusus atas nama, tersangka INA dengan Nomor Register Perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024, tersangka AN dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024, tersangka M dengan Nomor Register Perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024 dan tersangka AL dengan Nomor Register Perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.
“Sebagaimana diketahui, Tersangka AN, INA, M dan AL didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
<span;>Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” Jelasnya
Selain itu, empat tersangka menurutnya juga dikenakan pasal 12 B ayat (1) ,Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dia mengatakan, tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terhadap keempat Terdakwa. (**/SK)