Poscyber (Bandung) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri mengingatkan potensi-potensi masalah yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Masalah tersebut antara lain, black campaign, money politic, hingga tindak pidana pemilihan.
Kajati meminta Kejaksaan dapat memetakan dan melakukan langkah mitigasi. Proses ini tentunya memerlukan perhatian khusus dari semua pihak, terlebih kejaksaan yang merupakan salah satu pilar dari sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang bertugas untuk menyelesaikan perkara pidana pemilihan.
“Untuk itu Kejaksaan dituntut berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat ditangani cepat dan tepat dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholders terkait,” ujar Kajati dalam sabutannya usai melantik Wakajati Jawa Barat dan pejabat eselon III di Kantor Kejati Rabu (28/8)
Menurutnya, dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024, seluruh jajaran melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Terkait pelantikan Kajati menyampaikan, alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan kebijakan organisasi sebagai upaya penataan, pembenahan, perbaikan, dan penyempurnaan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Kajati mengatakan, alih tugas juga dalam rangka pembinaan karier, penambahan wawasan, pengalaman dan kemampuan serta meningkatkan kinerja organisasi untuk menjawab tuntutan yang harus dihadapi dalam setiap penugasan. “Oleh karena itu dalam setiap penugasan untuk mengisi jabatan tertentu telah melalui proses evaluasi mendalam, pertimbangan yang matang dan penilaian yang obyektif,” jelasnya
Semua dilakukan, lanjutnya, untuk memastikan kepiawaian, kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan untuk mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Sementara Wakajati Jawa Barat dan 7 Pejabat Esellon III di wilayah hukum Kejati Jabar yang dilantik diantaranya:
1. Riyono, S.H., M.Hum. dilantik menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung;
2. Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.Hum. menjadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung;
3. Yusna Adia, S.H., M.H. menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
4. Helena Octavianne, S.H., M.H. menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Garut di Garut;
5. Yusnani, S.H., M.H. menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya di Tasikmalaya
6. Dr. Adi Purnama, S.H., M.H. menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang di Sumedang;
7. Bambang Winarno, S.H., M.H. menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Subang di Subang;
8. M. Emri Kurniawan, S.H., M.H. menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung. (**/sk)