Poscyber (Bandung) – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawajaya mengharapkan, perangkat desa bisa lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan dana desa. Dengan begitu dapat terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Hal itu dikatakan Cahya dalam acara kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) dikantor Desa Cimenyan, Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung Rabu (18/9).
Dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Desa Cimenyan dan pengurus serta tokoh-tokoh desa Cimenyan itu, Cahya menyebut kegiatan Penkum dilaksanakan untuk upaya pencegahan perbuatan menyimpang atau melawan hukum melalui slogan Kenali Hukum Jauhi Hukuman.
“Kegiatan ini juga menggalang kepercayan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di bidang hukum,” ujarnya
Dia mengatakan, melalui saran Penkum yang dilaksanakan kejaksaan melalui penyuluhan hukum ke desa-desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa dapat mencegah tindak pidana korupsi. (Sk)