Kasus Dugaan ASN Pemkab Bogor yang Nggak Pernah Ngantor Selama 23 Bulan, Ketum LSM Ini Meradang

Bupati Bogor Iwan Setiawan, saat melantik salah satu dari 91 ASN eselon III dan IV di lingkup Pemkab Bogor, pada 18 September 2023 lalu.

BOGOR, PosCyber.com – Kasus dugaan maladministrasi salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bernama Bedsy Alwin Rumate, yang diduga nggak pernah masuk kantor selama 23 bulan, namun memperoleh promosi jabatan baru, terus bergulir.

Hal itu, kini memicu Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembangan Aspirasi Rakyat (Ketum LSM PAR), Khotman Idris meradang. Hingga dirinya menyebut, jika rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bogor pada 18 September 2023 terhadap 91 ASN eselon III dan IV di lingkup Pemkab Bogor, terindikasi salah melantik dan tidak teliti.

“Masa ada oknum ASN (Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang mana dugaannya tidak pernah ngantor selama 23 bulan, justru di kasih jabatan yang strategis,” kata Khotman Idris kepada wartaean media ini, Kamis (28/9/23).

Menurutnya, sudah sepatut dan sewajarnya seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang mengharuskan oknum Bedsy Alwin Rumate tersebut, dipecat.

“Bukan nya di pecat atau di berhentikan sesuai dengan peraturan pemerintah PP No 53 Tahun 2010 Tentang siplin pegawai Negeri sipil, ini malah di berikan jabatan strategis sebagai Kasubag UMPEG Dispora Kabupaten Bogor,” tegas dia.

Ditambahkan Khotman Idris, lolosnya Alwin Rumate hingga memperoleh promosi jabatan itu, diduga kuat ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi terkait Jual beli jabatan.

“Maka dari itu, kami akan turun kelapangan untuk investigasi dan langsung kami giring ke jalur hukum,” kecam Khotman.

Sebelumnya, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, disebut-sebut jarang ngantor hingga kurang lebih 23 bulan lamanya, namun mendapat promosi jabatan baru di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut.

Kasubag Tata Usaha UPT Rumah Susun Umum Sewa Kelas A pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Isak BeruatWarin mengatakan, demi kepentingan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dibawah kepemimpinan Bupati Bogor Iwan Setiawan, pihaknya ingin menyampaikan mengenai permasalahan mantan Kepala UPT Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa (PPOPM) Kelas A pada Dispora yakni Bedsy Alwin Rumate alias Alwin Rumate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *