Terlihat, saat terpidana Edward M Bunjamin yang mengenakan kaos berkera warna putih, saat digiring ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya diserahkan ke Lapas Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, pada Jum’at (13/10/23).
BOGOR, PosCyber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lakukan penjemputan paksa dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap terdakwa Edward M Bunjamin, terkait pelanggaran pasar 362 yang merugikan korbannya mencapai Rp 800 juta.
Dalam keterangannya, Kasie Intelkam Kejari Kabupaten Bogor, Marjuki mengatakan, jika pihaknya di jajaran Adhyaksa Bumi Tegar Beriman itu sengaja menggelar Jumpa Pers (Konferensi Pers) terkait dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas nama terpidana Edward M Bunjamin.
Ia menjelaskan, dalam dakwaan terhadap terpidana itu mengenai dakwaan dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 1 KUHP atau pasal 385 ayat 1 KUHP. Dimana dalam proses persidangan terpidana Edward M Bunjamin serta dalam tuntutan jaksa terdapat dibuktikan adalah dakwaan terkait pasal 263 ayat 1 KUHP terkait dengan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan atau pembebesan hutang yang peruntukkannya sebagai bukti dari pada suatu hal-hal dan maksud untuk memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
“Di dalam tuntutan jaksa itu, telah menuntut terpidana selama empat (4) tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Marjuki kepada wartawan, bertempat di ruang aula Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Jum’at (13/10/23).
Ia menambahkan, atas tuntutan dan putusan hakim saat persidangan itu lantas terpidana melakukan upaya banding dan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi saat itu, turun masa tahanan terpidana menjadi 2 tahun 6 bulan penjara pada Oktober 2022.
“Jadi dalam hal ini bukan si terpidana sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) adalah bukan. Akan tetapi, kita melaksanakan eksekusi penjemputan paksa atas putusan MA pada Oktober 2022 lalu,” terang dia.
“Pertanyaannya, kenapa kok baru sekarang dilakukan eksekusi, jadi putusan terakhir putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung yang pada Oktober 2022 lalu, ternyata ada kesalahan dalam penulisan nama atau abjad atas terpidana ini. Jadi itu, diperbaiki oleh MA untuk perubahan nama tersebut,” lanjut Marjuki.
Ia melanjutkan, kemudian lagi turun surat pemberkasan atas terpidana yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terima pada Agustus 2023.
“Jadi selama kurang lebih rentang waktu sekitar 10 bulan lamanya memang JPU belum bisa melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana, karena belum menerima putusan. Dan usai menerima putusan itu, kami di JPU langsung melakukan upaya penjemputan dirumah terpidana di Kota Vandung,” bebernya.
Sehingga pada hari ini, sambung Marjuki, terpidana sudah diamankan dikantor Adhyaksa Kabupaten Bogor dan hari ini juga akan dilaksanakan eksekusi pengiriman terpidana di Lapas Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong.
Ia menerangkan, kasus posisi terpidana itu kaitan penjualan satu unit bangunan ruko di kawasan pasar Festival Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
“Kronologis terdakwa ini, bahwa terpidana terbukti dan secara sah memalsukan surat kepemilikan ruko tersebut, seolah-olah miliknya. Kemudian dijual kepihak lain senilai ratusan juta rupiah, padahal ruko ini bukan milik terdakwa, jadi dibuatlah surat aspal aspal itu. Sementara untuk kerugian korban selaku pemilik ruko itu ditaksir mencapai Rp 800 juta,” tandas Marjuki.
Sementara dalam jumpa pers itu, dihadiri pula Jaksa Fungsional Bidang Tipidum, Anita Dian, Kasie Barang Bukti (BB) Haris, dan Jaksa Eksekutor yaitu Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Kejari Kabupaten Bogor, Agung Setiawan.
Sekedar untuk diketahui, ketika itu Edward M Bunjamin merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan dan penipuan cek senilai Rp 5,6 miliar dalam proyek pembangunan hangar dan kios Pasar Festival Cisarua (Pafesta).