Kejari Kabupaten Bogor Tangkap Buronan Pemalsu Sertifikat Tanah

PosCyber.com – Pasca tertangkapnya buronan kasus pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City, Hasan Sjafei saat momentum lebaran kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Sebab, dalam kasus ini ada satu tersangka yang masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satu tersangka atas nama Hasan Sjafei sudah ke Lapas Pondok Rajek kemarin dan satu lagi Lili Putri Danawinata masih berstatus DPO,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho kepada awak media, Minggu (23/04/2023).

Widiyanto menegaskan, pihaknya masih terus memburu Lili Putri Danawinata yang terbukti secara bersama-sama dengan Hasan Sjafei melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT. Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, kata Widiyanto, PT. Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.

”Jadi perkara yang menjerat Hasan Sjafei dan Lili ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, dinyatakan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” kata Widiyanto.

Seperti diketahui, kasus ini atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei bersama Lili Putri Danawinata terbukti telah memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *