Kejati Jabar Gelar Sidang Permohonan  Perwalian Anak

Poscyber (Bandung) – Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, membuka acara Sidang Perwalian Anak dibawah Umur dan Launching aplikasi Sistem Informasi Perwalian Anak di Pendopo Kota Bandung Kamis (18/7)

Sidang perwalian anak yang diselenggarakan diluar ruang pengadilan itu merupakan yang pertama di Indonesia.
Dan terselenggara atas kerjasama antara Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung dan Pengadilan Agama Kota Bandung.

Hadir dalam acara tersebut Kajari Kota Bandung dan seluruh unsur Forkopimda Kota Bandung dan masyarakat yang berantusias untuk menyaksikan jalanya sidang perwalian anak.

Kajati Jabar mengatakan, Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 yang diperingati setiap tahunnya adalah momentum yang sangat penting, bagi insan Adhyaksa bisa merenungkan kembali peran dan tanggung jawab dalam penegakan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

“Pada kesempatan ini, Kejaksaan mengambil langkah nyata untuk melindungi hak-hak anak, terutama dalam kasus perwalian, yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum negara atau pemerintah,  melalui bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dapat melakukan penegakan hukum di bidang keperdataan sebagaimana diatur Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kajati mengatakan dengan diselenggarakanya kegiatan ini di Pendopo Kota Bandung bertujuan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, instansi terkait khususnya lembaga kesejahteraan sosial anak yang ada di wilayah Kejari Kota dan Kabupaten Bandung karena peran Kejaksaan didalam penegakan hukum keperdataan terkait perwalian ini tidak diketahui oleh masyarakat.

Kajati juga menambahkan, kegiatan tersebut untuk melihat langsung peran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam penegakan keperdataan permohonan perwalian anak.

“Kegiatan penegakan hukum ini kami lakukan dalam rangka penegakan kewibawaan negara atau pemerintah dan kepentingan hukum yang memiliki implikasi publik dengan tujuan keadilan, kepastian hukum sekaligus kemanfaatan bagi masyarakat,” tandasnya

Dalam kesempatan yang sama Kajati juga secara resmi melakukan launching Aplikasi Sistem Informasi Perwalian Anak (SI-WALI), dengan tujuan untuk membantu anak-anak Indonesia untuk mendapatkan perlindungan, keadilan dan kepastian hukum dengan memastikan anak-anak mendapatkan orang yang tepat dalam menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Sementara, Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan yang menginisiasi acara tersebut. Pj. Walikota Bandung berharap dengan diadakanya acara ini dapat membuka cakrawala pengetahuan masyarakat mengenai hak perwalian anak.(sk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *