Keluhan Petani Cipelang Dapat Respon Kakan BPN Kabupaten Bogor

Bogor – Puluhan petani penggarap di kampung Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang menggantungkan nasibnya kepada Kantor BPN setempat, akhirnya terjawab.

Pasalnya, para petani penggarap yang selama beberapa tahun terakhir menggantungkan nasibnya dengan bercocok tanam diarea lahan tersebut, dalam waktu kedepan akan tergusur oleh pihak PT. Cahaya Surga Abadi (CSA) lantaran bakal di bangun sebuah Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Untuk itu, masyarakat Kampung Pogor yang notabane sebagai penggarap dilahan ini, melalui kuasa hukumnya Bangbua Togu Tambunan, mengajukan pemblokiran Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Hal itu langsung mendapat respone cepat dari kepala kantor (Kakan) BPN 1 Bumi Tegar Beriman, Yuliana.

Ia mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan seksi terkait terkait ajuan pemblokiran petani penggarap tersebut.

“Kami cek dahulu ya,” kata Kakan BPN 1 Kabupaten Bogor, Yuliana saat diminta tanggapannya melalui pesan instan WhatsApp, Senin (3/7/23).

Ia melanjutkan, hasil dirinya berkoordinasi dengan kepala seksi (Kasie) yang merupakan leading sektornya terkait pengajuan pemblokiran, pihaknya menyarankan agar tim kuasa hukum maupun awak media yang memberitakan dapat berkoordinasi dengan Kasie PHP BPN 1 Kabupaten Bogor, yang dijabat oleh Iman Malvina Yusuf.

“Pak, bisa koordinasi langsung dengan kasi PHP nya, terkait blokir dan surat tersebut,” tandasnya sosok perempuan pertama yang menjabat sebagai Kakan BPN Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, petani penggarap di kampung Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor menolak dengan adanya rencana PT Cahaya Surga Abadi (CSA) dalam pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum ( TPBU).

Sebagai wujud penolakan itu, ditandai dengan banyaknya pemasangan spanduk penolakan warga di beberapa titik lokasi.

Sementara itu, Tambunan Bangbua, selaku pengacara para petani penggara di Desa Cipelang mengatakan, karena penggarap lahan di kaki gunung salak ini, diakui dan diketahui oleh kepala Desa, namun pada bulan April atau Maret tahun 2023, ada pengakuan secara lisan oleh Cahaya Surga Abadi( CSA) telah membeli objek lahan tersebut.

“Padahal diwaktu yang berbeda, disekitar tahun 2020, 2021, 2022, pemerintah Kabupaten Bogor, dan Badan Pertanahan Nasional( BPN) Kabupaten Bogor, pernah melakukan penyuluhan, dimana penyuluhan tersebut mengatakan, bahwa tanah tersebut tanah terlantar, dan apa bila masyarakat Cipelang akan menggarap lahan tersebut akan di lakukan restrebusi tanah,” ujar Tambunan Bangbua kepada wartawan, Minggu (2/7/23). (Edd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *