Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk sinergi kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun seremoni penandatanganan MoU tersebut diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro bersama Ketua KPU Ilham Saputra di Ruang Sidang Utama KPU RI Lantai 2 Menteng, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, dengan ditandatanganinya MoU ini, akan semakin memperjelas kerja sama yang saling mendukung dan saling membantu dalam menyukseskan agenda Pemilu. Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat menutupi kelemahan-kelemahan yang ada.
“Terkait dengan MoU yang tadi kita tanda tangani atau baru saya paraf untuk ditandatangani Bapak Mendagri, kita juga bermaksud tentunya untuk membangun sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan serentak ini. Tentunya sesuai dengan koridor tugas masing-masing,” kata Suhajar.
Suhajar menyampaikan, Kemendagri akan terus menjalankan perannya dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak mendatang. Ia menekankan, hanya dengan membangun sinergisitas itulah diharapkan tugas-tugas berat dalam penyelenggaraan Pemilu dapat terlaksana dengan baik.
Adapun berbagai upaya itu dilakukan di antaranya dengan menjamin ketersediaan anggaran, membantu stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta memberikan dukungan atas Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Sementara bentuk sinergi lainnya dilakukan dengan membangun kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, pasangan calon (Paslon), partai politik (Parpol), media pers, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Peran pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah tentunya terikat dan patuh kepada undang-undang dan aturan yang ada. Seperti nantinya kami akan terus membantu penyusunan data kependudukan sesuai dengan undang-undang, penyiapan data kependudukan DAK-2 (Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan) dan DP4,” ujarnya.
Kemudian, Kemendagri juga berkomitmen membantu secara nyata dalam penugasan personel di sekretariat-sekretariat pendukung sampai di daerah. Termasuk penyediaan sarana ruangan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS); pelaksanaan sosialisasi; pelaksanaan pendidikan politik; dan kegiatan-kegiatan lain yang selama ini sudah dilaksanakan.
“Kita laksanakan (penyelenggaraan Pemilu secara) bahu-membahu. Insya Allah akan terus kami bangun komitmen ini untuk menyukseskan tugas-tugas penyelenggara Pemilu,” tandas Suhajar.