Poscyber (Bandung) – Kasus penyalahgunan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat antara tahun 2021 hingga 2023 telah menyerat nama KF dan SG sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang telah melakukan penyelidikan kasus tersebut belakangan menahan KF yang selama ini menjadi orang suruhan SG Ketua NPCI Jawa Barat.
Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya dalam siaran pers yang diterima poscyber.com menjelaskan ada sejumlah modus yang dilakukam tersangka dalam upaya penyalahgunaan hibah NPCI.
Cahya menguraikan, modus operandi penyalahgunaan dana hibah NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai 2023.
Menurutnya, pada tahun Anggaran 2021 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 67.000.000.000, dengan peruntukan persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua.
Saat itu SG menyuruh KF untuk pengadaan Sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olah raga. Belakangan diketahui KF meminjam bendera milik Perusahaan orang lain, Selain KF me- mark up harga sepatu.
Pada Tahun Anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 19.000.000.000 untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi, dan Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp. 359.723.000.
KF mempergunakan dana tersebut untuk honor 70 orang petugas lapangan, 55 orang wasit, 8 orang Kemanan, 1 dokter, 8 orang UPP. Namun Tersangka KF sebagai penanggungjawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif.
“Dana tersebut diduga dugunakan oleh SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut di simpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF),” ujarnya
Menurutnya, tahun 2023 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 36.000.000.000. Tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp. 4.200.000.000 dengan cara, pertama tersangka KF disuruh konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp. 3.000.000.000. Selanjutnya SG menyuruh tersangka CF untuk mencairkan dana hibah tersebut.
“Tersangka CF karena takut dan dengan dalil dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG, sehingga dana hibah dapat dicairkan dimana uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG, akan tetapi sampai dengan sekarang uang dana hibah yang dipinjam oleh SG belum pernah dikembalikan,” jelas Cahya
Kedua ASL disuruh oleh SG guna memindahkan dana hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama ASRI INDAH LESTARI. Karena perintah tersebut ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp. 1.000.000.000. Karena tidak cukup tersangka KF menghubungi pihak Bank BJB Taman sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 500.000.000 untuk dicairkan.
Cahya menegaskan, penggunaan dana hibah NPCI Jawa Barat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan proposal.
“Bidang- bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya. Justru ada uang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak 2 (dua) kali, sebesar sekitar Rp.1.200.000.000 pada waktu yang berbeda oleh bendahara NPCI, kemudian diserahkan pada SG sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Garut dan Bandung,” kata Cahya
Dia mengatakan, dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG sehingga ada dugaan dimana LPJ telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah isinya benar.
Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar.
Selain itu, NPCI provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat di Tahun 2021 dan tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet – atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam PEPARNAS mewakili provinsi Jawa Barat, namun oleh SG dan orang – orangnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Cahya menyebut, pemakaian dana NPCI untuk kepentingan pribadi seperti mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih. 1 kamar hotel dihuni 3 orang dengan kualitas sangat tidak memenuhi standar. Mengurangi anggaran cabang Olah Raga (Cabor) hingga 30 persen.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000.000, para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana,” ujar Cahya
Tersangka KF ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024 dan tersangka C.P.A selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat dan dilakukan penahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 10 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024. (SK)