KESMI Tuntut Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pajak Daerah di Tangerang Selatan

Poscyber.com, Kesatuan Mahasiswa Indonesia (KESMI) menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan. Pernyataan ini muncul setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan penyimpangan dalam pengelolaan pajak, termasuk pajak hotel yang belum dibayarkan.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Farhan, Koordinator Aksi dari KESMI, mereka mengungkapkan kekhawatiran atas lemahnya pengawasan dan pengelolaan pajak di daerah yang berdampak pada kerugian pendapatan daerah. KESMI juga menilai ada indikasi manipulasi pendapatan pajak untuk kepentingan politik, khususnya dalam mendukung pemenangan walikota dalam pemilu mendatang.

“Tindakan penggelapan pajak adalah pelanggaran serius dan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pidana,” tegas Farhan.

KESMI melalui pernyataan sikapnya menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

1. Meminta Pertanggungjawaban Kepala Bapenda
KESMI menuntut agar Kepala Bapenda segera bertanggung jawab atas kerugian pendapatan daerah yang terjadi akibat penyimpangan pajak. Mereka mendesak agar Kepala Bapenda memberikan penjelasan transparan dan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan ketentuan hukum.

2. Pencopotan Kepala Bapenda
KESMI mendesak Walikota Tangerang Selatan untuk segera mencopot Kepala Bapenda yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya. Kegagalan dalam pengelolaan pajak ini, menurut KESMI, tidak bisa dibiarkan begitu saja dan membutuhkan tindakan nyata untuk memperbaiki kondisi ini.

3. Pengusutan Dugaan Permufakatan
KESMI juga menuntut adanya investigasi mendalam terkait dugaan permufakatan antara Kepala Bapenda dengan wajib pajak yang diduga dilakukan untuk kepentingan logistik pemilihan kepala daerah mendatang. Mereka menekankan pentingnya pengungkapan dan penindakan terhadap setiap bentuk kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan pajak.

Aksi damai untuk menyuarakan tuntutan ini akan digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024, di depan Kantor Bapenda Tangerang Selatan, dengan estimasi peserta mencapai 50 orang. Perangkat aksi yang akan digunakan antara lain bendera, selebaran, banner, dan pengeras suara.

KESMI berharap, dengan adanya aksi dan pernyataan sikap ini, pihak-pihak terkait dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah pengelolaan pajak daerah, demi terciptanya keadilan dan kemakmuran bagi seluruh warga Tangerang Selatan. (Rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *