Poscyber – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingat agar Pemerintah Kabupaten Bogor mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi defisit APBD 2023 sebesar Rp 400-an Miliar. Menurut Rudy, perubahan Parsial I yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak boleh mengubah postur APBD 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan bersama Pemkab dengan DPRD Kabupaten Bogor.
“Perubahan parsial itu ada ketentuan tersendiri. Harus memedomani PP Nomor: 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, terutama Pasal 163 dan 164”, ujar Rudy Susmanto, Jum’at 24/2/2023).
Sementara, Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor:12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disebut Rudy Susmanto berbunyi, “Pergeseran anggaran dapat dilakuan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja”,kata Rudy.
Adapun, Pasal 164 ayat 1 memberi penjelasan, bahwa pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD. Mekamisme perubahan Perda atau APBD Perubahan harus dibahas bersama dan melalui persetujuan DPRD.
Sementara perubahan parsial yang mekanismenya bisa ditempuh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dijelaskan Pasal 164 ayat 2, yang menyatakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.
Dengan memedomani peraturan tersebut, Rudy mengingatkan perubahan parsial I yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak bisa merubah postur anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2023. Perubahan parsial, hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja. Artinya, tidak bisa menggeser anggaran satu SKPD ke SKPD yang lain, atau unit organisasi ke unit organisasi yang lain.
“Maka kami mengingatkan agar perubahan parsial tidak melanggar aturan yang lebih tinggi di atasnya,” tegas Rudy.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor saat ini sedang membahas secara intens perubahan parsial I APBD 2023. Perubahan parsial di awal tahun anggaran ini didasari karena defisit APBD 2023 cukup besar. Perencanaan APBD 2023 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 9,14 triliun ternyata meleset. Pemkab salah memprediksi sisa selisih penggunaan anggaran tahun sebelumnya yang akan dijadikan sumber pembiayaan netto. Serapan anggaran APBD 2022 yang sebelumnya diprediksi hanya 85 persen, ternyata mencapai 90 persen setelah diakumulasikan.
Akibatnya, Silpa APBD 2022 terkoreksi hanya Rp. 250 miliar dari prediksi Rp. 600 hingga Rp. 700 miliar. Kesalahan prediksi Silpa membuat APBD 2023 yang sudah ditetapkan, mengalami defisit Rp 400-an miliar.
Rudy mengatakan, hingga saat ini DPRD Kabupaten Bogor belum mendapat pemberitahuan atau penjelasan resmi dari Pemkab Bogor soal adanya defisit APBD 2023. Namun, Rudy menyarankan, apabila Pemkab Bogor salah memprediksi Silpa pada APBD 2022, maka sumber-sumber pendapatan lain masih bisa dicari untuk menutup defisit anggaran yang mencapai Rp.400 Miliar tersebut.
“Bisa dari Pemerintah pusat, provinsi, atau kalau memang itu urgent untuk kepentingan masyarakat bisa melalui pinjaman daerah. Atau melalui APBD Perubahan, karena APBD Perubahan bisa dilakukan dua kali dalam satu tahun anggaran sesuai dengan kebutuhan,” ujar Rudy.
“Kalau saat ini bicara kekurangan anggaran atau defisit tentunya tidak bisa melalui mekanisme perubahan parsial, karena APBD itu produk peraturan daerah yang tidak bisa diubah melalui peraturan Bupati. Maka apabila akan diubah posturnya harus melalui mekanisme APBD Perubahan,” sambungnya.
Jika perubahan parsial dilakukan hingga mengubah postur APBD, Rudy mengingatkan, Pemkab Bogor harus menanggung akibatnya.
“Kalau memang hal tersebut dilakukan maka kami DPRD mengingatkan jangan sampai nanti Bupati berdiri sendiri menanggung akibatnya,” paparnya.
Rudy menyebutkan, jika terjadinya defisit anggaran baiknya Pemkab Bogor bersama-sama membahasnya bersama DPRD. Hal itu seiring dengan pembahasan APBD 2023 yang dilakukan secara bersama-sama.
“Makanya jika melaksanakan melalui mekanisme penjabaran APBD atau perubahan parsial, maka yang bertangungjawab adalah kepala daerah karena perubahan parsial atau penjabaran APBD menggunakan peraturan Bupati sedangkan Perda adalah produk bersama,”ucap Rudy Susmanto.