TANGERANG SELATAN– Ketua Umum Garda Tipikor Indonesia (GTI) Pusat, Panca Dwikora Soekarno, menyoroti proyek pembangunan turap Kali Ciputat, khususnya pada segmen Perumahan Taman Mangu Indah RW 06, yang dikerjakan oleh CV KBK. Ia menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lalai dalam proses penentuan pemenang tender proyek tersebut, sehingga mengakibatkan jebolnya turap.
Panca mengungkapkan bahwa CV KBK baru berdiri pada 2021 dengan alamat di Kampung Pondok Gede, RT 03 RW 05, Kampung Melayu Barat, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. “Proyek pembangunan turap Kali Ciputat di Perumahan Taman Mangu Indah oleh DSDABMBK Kota Tangsel dengan anggaran Rp9,3 miliar bisa merugikan keuangan negara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/24).
Proyek pembangunan turap ini diketahui mulai dilaksanakan sejak Juli 2024 dengan pagu anggaran mencapai Rp9,3 miliar. Jebolnya turap tersebut diduga dipicu oleh ketidaksesuaian teknis pembangunan.
CV KBK Raih Sejumlah Proyek Fantastis di Tangerang Raya
Selain proyek di Taman Mangu Indah, CV KBK juga diketahui mendapatkan beberapa proyek besar di wilayah Tangerang Raya pada 2024. Berikut daftar proyek yang dikerjakan CV KBK:
1. Kota Tangerang Selatan: Pembangunan Turap Kali Ciputat Segmen Perumahan Taman Mangu Indah RW 06 senilai Rp9,3 miliar.
2. Kabupaten Tangerang : Pembuatan Embung Perumahan Sudirman dengan nilai Rp5,8 miliar.
3. Kota Tangerang : Pembangunan Sistem Pengendalian Banjir S.P. Cibodas senilai Rp2,5 miliar.
4. Kota Tangerang : Pembangunan Embung M. Toha dengan nilai Rp5,2 miliar.
Banjir Kerap Melanda Taman Mangu Indah
Dalam sebulan terakhir, Perumahan Taman Mangu Indah beberapa kali dilanda banjir akibat luapan air dari Kali Ciputat. Luapan air tersebut menerjang tanggul sementara yang ada di lokasi, hingga menyebabkan jebolnya struktur turap.
Pengalaman CV KBK Dipertanyakan
Panca Dwikora Soekarno menegaskan bahwa kelayakan CV KBK sebagai pelaksana proyek perlu dipertanyakan. Menurut hasil penelusuran GTI dari laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), CV KBK diduga hanya memiliki modal berkisar Rp1 miliar hingga Rp600 juta. Meski begitu, perusahaan ini berhasil mendapatkan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah.
Selain itu, dari data yang diakses melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), CV KBK tercatat baru memiliki pengalaman mengerjakan proyek kecil, yaitu Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan) di Kampung Kebon Kelapa, Desa Kampung Melayu Timur, Teluknaga, dengan nilai kontrak hanya sebesar Rp189 juta.
“Diduga ada kelalaian dari PPK DSDABMBK Kota Tangsel dalam menentukan pemenang tender. Maka patut diduga ada kedekatan khusus antara CV KBK dengan pihak tertentu di dinas tersebut,” kata Panca.
Aturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Berpotensi Dilanggar
Panca menegaskan bahwa dugaan kelalaian PPK DSDABMBK dalam menetapkan pemenang tender dapat dikaitkan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang atau Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Dalam Pasal 82, disebutkan bahwa:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang lalai dapat dikenakan sanksi administratif.
2. Sanksi tersebut diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Respons dari DSDABMBK dan CV KBK
Saat dimintai klarifikasi, Kepala Bidang Sumber Daya Air DSDABMBK Kota Tangsel, Eka, memilih bungkam. “Jangan dinaikkan, tahan dulu. Kamu kan sudah kenal saya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, perwakilan dari CV KBK, Abidin, meminta agar informasi tentang profil perusahaannya tidak diekspos. “Kok bisa tahu profil perusahaan kami? Kami harap kita bisa bersinergi,” ujarnya.
Abidin juga berdalih bahwa jebolnya turap disebabkan oleh faktor alam. “Iya, terkait proyek turap sementara yang jebol itu, salah satu faktornya adalah alam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/24).
GTI Akan Kawal dan Laporkan Dugaan Persengkongkolan
Panca Dwikora Soekarno menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan kelalaian dalam pemilihan pemenang proyek ini. “Kami akan menindak dugaan persengkongkolan dalam proses penetapan pemenang proyek oleh CV KBK,” tegasnya.
Jebolnya turap proyek Kali Ciputat yang dikerjakan CV KBK menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama GTI. Proyek yang menelan anggaran Rp9,3 miliar itu kini dipertanyakan efektivitas dan transparansinya. Dugaan adanya kedekatan antara pihak DSDABMBK dengan pemenang proyek semakin mengemuka, seiring dengan pengungkapan rekam jejak dan pengalaman CV KBK yang dianggap minim. Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari pihak berwenang dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.