Poscyber.com – Gerakan Percepatan Labelisasi BPA Kemasan AMDK (Net Zero Waste Management, JejakSampah, Koalisi Pejalan Kaki dan KPBB) melakukan kampanye untuk mendorong pemerintah melakukan percepatan labelisasi BPA pada kemasan AMDK di depan Kantor BPOM pada tanggal 9 September 2022. Setelah aksi kampanye, gerakan ini diterima oleh Direktur Standardisasi Makanan Olahan BPOM beserta jajarannya (mewakili Kepala BPOM, Penny K Lukito yang sedang rapat dengan Menteri Kesehatan); guna dialog dan menerima aspirasi gerakan dan dukungan untuk percepatan labelisasi BPA ini.
Rencana labelisasi BPA ini sesungguhnya sudah menjadi agenda pemerintah melalui BPOM dalam revisi Peraturan Kepala BPOM No 31/2018 tentang Label Makanan Olahan, di mana setelah mempertimbangkan science base analysis dan masukan berbagai ahli serta stakeholder lainnya termasuk masyarakat sipil, merencanakan memasukkan ketentuan labelisasi BPA kemasan AMDK pada revisi Peraturan Kepala BPOM ini.
Pada pertemuan selama 1 jam 15 menit ini, BPOM mengapresiasi aksi kampanye yang dilskukan gerakan Percepatan Labelisasi BPA Kemasan AMDK ini yang menjadi energizer dalam rangka percepatan labelisasi BPA kemasan AMDK yang prosesnys sudah tertahan cukup lama. BPOM sepakat dengan standpoint gerakan ini bahwa kita harus mengedepankan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) di mana potensi risiko bahan berbahaya dan beracun (B3) pada makanan/minuman termasuk pada kemasannya harus disikapi secara serius dengan menghindari pemanfaatannya secara ketat.
Artinya setelah ada science base analysis ataupun expert judgement terkait yang memberikan pertimbangan untuk melakukan langkah-langkah tertentu untuk pencegahan dampak atas konsumsi makanan/minuman yang terkontaminasi B3, maka kita harus konsisten melaksanakan science base recommendation ataupun expert judgement tersebut tanpa harus menunggu pembuktian di masyarakat dengan jatuhnya para korban akibat paparan BPA. Ujar Ahmad Safrudin-KPBB . (Ist)