Komisi II DPR-RI Kunker ke Pemkab Bogor Bahas Soal Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ini Hasilnya

Bogor, PosCyber.com –  Komisi II DPR-RI laksanakan kunjungan kerja (Kunker) nya ke pemerintah Kabupaten (Pemkab), guna membahas kaitan pelayanan publik yang ada di Bumi Tegar Beriman, bertempat di ruang rapat Bupati Bogor, kantor Sekretariat Daerah, Kecamatan Cibinong, pada Kamis (21/9/23).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, H. Syamsurizal mengungkapkan, kunjungan kerja tersebut dimaksudkan jajarannya untuk melihat dari dekat bagaimana pelaksanaan Undang-Undang no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasalnya, pelayanan publik merupakan hal yang harus diberikan oleh tiap pemerintah kepada masyarakatnya di daerah. Apalagi, dengan jumlah penduduk Kabupaten Bogor ini jauh lebih besar daripada beberapa provinsi yang ada di Indonesia.

“Saya kira ini memerlukan perhatian khusus agar Pemkab Bogor dapat dengan serta-merta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sehingga dapat memenuhi hak masyarakat secara optimal,” jelas Syamsurizal.

Ia menerangkan, ada 95 jenis pelayanan digital yang disiapkan Pemkab Bogor, hal ini tentu cukup banyak sekali.

“Saya kira hari ini kami juga bisa memberikan pencerahan, perwakilan Ombudsman yang juga hadir di sini, bisa mengecek sampai sejauh mana penerapan pelayanan berbasis digital tersebut, mulus atau tidak mulus, bermasalah atau tidak bermasalah,” kata dia.

Menanggapi itu, Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyatakan, terkait kunker oleh komisi II DPR-RI yang dikomandoi langsung wakil ketua anggoa parlemen tersebut dalam membahas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bogor, baginya itu merupakan wujud dukungan dari Komisi II DPR RI untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Bumi Tegar Beriman secara khususnya.

“Kabupaten Bogor adalah kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, untuk itu kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi agar birokrasi dapat berjalan semakin efektif dan pelayanan publik lebih cepat, lebih baik, murah, berkualitas dan transparan,” kata Iwan Setiawan.

Iwan menjelaskan, berbagai inovasi yang diciptakan pada tahun 2022, sehingga Pemkab Bogor meraih predikat Kabupaten Terinovatif nomor 2 se-Indonesia dalam ajang Innovative Government Award (IGA) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik oleh Ombudsman tahun 2022, Pemkab Bogor memperoleh nilai sebesar 79,53 berkategori Baik dengan opini kualitas tinggi atau zona hijau.

“Selanjutnya tahun 2022 Kabupaten Bogor menempati ranking ke-17 se-Jawa Barat untuk status daerah “digital” dan ranking ke-123 secara nasional. Dan hasil penilaian pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2022 meraih nilai indeks SPBE sebesar 3.33 dengan kategori Baik,” terang Iwan.

Politisi Gerindra ini menambahkan, terkait penerapan E-Government dalam pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2015 tentang pelaksanaan dan pengembangan E-Government di lingkungan Pemda Kabupaten Bogor.

Adapun, sambung Iwan, terdapat 95 aplikasi atau layanan publik berbasis digital yang di integrasikan dalam suatu aplikasi dengan nama “Kabogoh Idaman” atau Kabupaten Bogor Hebat Informasi Dalam Genggaman.

“Ada juga beragam layanan dalam aplikasi ini, antara lain pelayanan perizinan, pajak, administrasi kependudukan, KIR, layanan pengaduan, informasi lowongan kerja, dan layanan lainnya terkait pelayanan publik,” tutupnya.

Hadir dalam acara itu, jajaran anggota Komisi 2 DPR RI, Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi 2, beserta perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat. Mendampingi Bupati Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi, Inspektur Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang), Kepala Dinas Pendikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *