Poscyber.com
Muaradua, – Melalui siaran pers Nomor: PR-441/L.6.23/Dti. 1/05/2023
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melakukan penetapan dan penahanan kasus tindak pidananya korupsi, Kantor Kejaksaan Negeri, Kel.Muaradua Kec.Muaradua, Kamis (04/05/2023). Pukul 16:00
Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka inisial HA selaku Ketua
Komisioner BAWASLU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d 2022.
Inisial BH selaku Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d sekarang, dan inisial CPW selaku Bendahara BAWASLU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d sekarang.
Penetapan Tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Tim Jaksa penyidik setelah
melakukan penyidikan berdasarkan Surat Peritah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.6.23/Fd.1/01/2023 Tanggal 02 Januari 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak pada BAWASLU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan T.A. 2019 s/d 2021 dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima
Belas Milyar Rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan
Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023 Perihal Laporan Hasil
Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah pada Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang Bersumber dari
APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp3.330.518.411,00 (tiga millar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus delapan belas ribu
empat ratus sebelas rupiah).