Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan kajian terkait kasus korupsi di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) milik PT Pertamina (persero), mulai dari hulu hingga hilir yang tergambarkan pada flow respon dan potensi penyimpangan industri Migas.
Diklat yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Jakarta, Senin hingga Kamis tanggal 18-21 April 2022 ini dibuka oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan dihadiri oleh Kepala Audit Eksekutif PT Pertamina (Persero) Agus Murdiyatno, Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari perspektif hukum perdata, hukum perdata internasional, hukum korporasi, keuangan negara dan perspektif lainnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan diklat ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Penyelidik, Penyidik, Jaksa dan tim Labuksi KPK mengenai latar belakang dan peran PT Pertamina dalam penyediaan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Menurutnya, KPK sendiri pernah melakukan penyelidikan pada kasus sektor migas pada 2019.
“Penyimpangan pada industri Migas bisa terjadi dari tahap eksplorasi, produksi, transportasi dan hilir. Sehingga, banyak sekali celah yang menjadi titik penyimpangan yang terjadi dalam bisnis migas di Indonesia,” buka Karyoto.
Sehingga menurut Karyoto sangat penting tim KPK mendapatkan mengetahuan terkait pengelolaan migas salah satunya di Pertamina.
Maka melalui Direktorat Diklat KPK perlu menggelar workshop secara terbatas, dengan tujuan mengetahui bagaimana seharusnya perdagangan migas ini dilakukan oleh Pertamina, dari awal sampai akhir dengan memperhatikan sumber dari user atau konsumen, disamping gambaran fraud yang sering terjadi,” terang Karyoto. (Ger)