Poscyber (Bogor) – Pada Jumat (26/7) dini hari, KPK menyerahkan pegawai gadungan tersebut ke Polres Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut. Dugaannya melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.
Dikutip Antara, YS yang belakangan diketahui Yusuf Sulaeman meninggalkan ruang pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih pada pukul 00.05 WIB. Di mana dia meninggalkan ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan dikawal petugas. YS kemudian dibawa petugas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan kendaraan berkelir hitam dan pelat dinas Polri VIII 15-30.
Selain menyerahkan YS, KPK juga menyerahkan satu unit mobil mewah berkelir putih merek Porsche yang disita petugas KPK saat melakukan tangkap tangan terhadap YS pada Kamis (25/7/2024) siang.
Sebelumnya, KPK pada Kamis sore menyampaikan telah menangkap seorang pria berinisial YS atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.
“Tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Awalnya, KPK menerima laporan mengenai seseorang berinisial YS yang mengaku pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di Pemkab Bogor pada Kamis pagi.
Pejabat tersebut mengaku dimintai sejumlah uang oleh YS. Atas laporan itu, KPK menurunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik dan inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan.
Selanjutnya, Tim KPK memastikan bahwa orang tersebut telah menerima uang dari pihak pelapor dan langsung menangkap YS pada sekitar pukul 13.30 WIB.
Tim KPK kemudian membawa YS menuju kediamannya di salah satu perumahan di Kota Bogor dalam rangka pengumpulan barang bukti.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita uang Rp 300 juta, satu unit telepon seluler (ponsel) dan satu unit kendaraan berwarna putih.
YS kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
“Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri,” ungkap dia.
(**/sk)