Poscyber (Bandung) — Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM -Master) resmi melaporkan Sumber Daya Air Dinas Binamarga (SDADB) Kabupaten Bekasi Ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Nawa Barat. SDADB diduga melakukan tindak pidana korupsi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp 347.291.465.135 tahun anggaran 2023.
“Adapun temuan atas kegiatan tersebut mulai dari penunjukan perusahaan yang tidak mengutamakan penawaran terendah hingga sampai pelaksanaan pekerjaan yang kurang pengawasan sehingga terjadi kekurangan volume,” ujar Arnol Ketua LSM MASTER, Senin (09/09/2024)
Menurutnya, <span;> rendahnya kualitas pekerjaan dibuktikan dengan adanya temuan BPK RI atas kekurangan Volume belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan dari 26 paket sebesar Rp.2.237.925.031.
” Namun temuan BPK RI tersebut menurut kami terlalu kecil bila dibandingkan dengan kualitas atau hasil pekerjaan dilapangan sehingga kami meminta kerja sama dengan kejaksaan tinggi untuk melakukan penyidikan dan penyilidikan atas pekerjaan tersebut,” tandasnya
Dia mengatakan, LSM Master juga menyampaikan ke Kejati terjadinya penujukkan perusahaan dengan penawaran yang relatif tinggi hingga pengawasan kurang optimal. Diduga karenakan pihak perusahaan memberikan feee 10% sampai 12% kepada pihak Dinas terkait.
Arnol berharap informasi tersebut mendapatkan tanggapan serius dari Kejati, agar proses penyidikan segera dilaksanakan sebagaimana amanat undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Jawa barat malaui Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya menerima laporan tersebut. Dan berjanji akan segera menindaklanjuti dan akan memberikan informasi perkembangan laporan tersebut.
“Terimakasih atas kepercayaannya kepada kami dan berikan waktu kepada kami untuk mendalami laporannya dan selanjutnya kami akan menginformasikan setiap perkembangan laporan ini,”Pungkasnya (**/sk)