Mahasiswa Siap Demo Terkait Video Viral Dua Tokoh Kabupaten Bogor

Poscyber.com (Bogor) – Ratusan mahasiswa siap menggelar demo buntut gibah IS dan JA bikin gaduh dilingkungan masyarakat. Aksi akan dilakukan didepan gedung Pemerintah Kabupaten Bogor dalam waktu dekat.

Dalam pamflet yang beredar di media sosial, ada tiga kelompok gerakan mahasiswa yang akan menggelar aksi, yaitu Gerakan Mahasiswa Sumatra (Ganas), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), serta Forum Mahasiswa dan Pemuda Bogor (FMPB).

Aksi akan dilakukan pada Kamis (30/1/2023) di tiga titik, yakni kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Terdapat tujuh tuntutan yang bakal diserukan dalam aksi nanti.

Pertama meminta kepada IS dan JA untuk mengklarifikasi terkait video percakapan yang beredar di masyarakat, dimana video tersebut sangat tidak etis, tidak pantas dan tidak mendidik.

Kedua, meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera memanggil dan memeriksa oknum pejabat teras di lingkungan Pemkab Bogor berinisial SW karena diduga terlibat dalam praktik politik praktis pada perhelatan Pilkada Kabupaten Bogor 2024.

Lalu ketiga, meminta Pj Bupati Bogor Bachril Bakri memanggil SW karena mencederai netralitas ASN Kabupaten Bogor dan menjadi kaki tangan tokoh Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)  Rini Widyantini mencopot dan memecat SW dari jabatan dan statusnya sebagai ASN karena dia tidak bermoral dan tidak layak menjadi ASN. Mahasiswa juga meminta SW dipidanakan karena mencederai ASN dan tidak memberikan contoh sebagai pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Bogor pada masyarakat.

Kemudian tuntutan kelima, meminta Kejari Kabupaten Bogor mengusut tuntas dugaan setoran atau aliran dana dari RSUD Kabupaten Bogor terhadap tokoh Kabupaten Bogor dengan dugaan inisial RY, mantan Bupati Bogor dua periode dan buktikan bahwa tidak ada kebal hukum (impunitas) namun semua sama di depan hukum.

Berikutnya, periksa dan proses hukum pihak yang memberi dan menerima setoran dari RSUD Kabupaten Bogor, sebagaimana dalam narasi video apabila terbukti memberikan dan menerima aliran dan dari RSUD Kabupaten Bogor.

Terakhir, mendukung aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas segala praktik KKN di Kabupaten Bogor sesuai dengan semangat pemberantasan KKN oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum Ganas, Riduan, mengatakan, video viral percakapan dua tokoh tegar beriman itu tidak mendidik, dimana kedua tokoh tersebut diduga mantan Bupati Bogor dengan inisial IS dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bogor Inisial JA.

Dalam video percakapan tersebut mereka membahas terkait tokoh yang ingin menjadi ketua tim pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Selain itu, percakapan dalam video yang beredar dengan durasi 3 menit tersebut, membahas sosok oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor Inisial (SW). Berdasarkan informasi IS, SW mengucapkan terimakasih karena sudah menyelamatkan jabatannnya dan senang JA menjadi wakil Bupati terpilih.

Dalam narasi divideo IS memerintahkan SW untuk mencari kesalahan RSUD di Kabupaten Bogor. Sebab, RSUD disinyalir menyetor ke salah satu mantan Bupati Bogor.

” Sangat menyayangkan video viral yang beredar tersebut, apabila percakapan dalam video benar, tentunya akan menjadi preseden buruk dan tidak menggambarkan sifat keteladanan dari tokoh yang pernah memimpin. Kedua tokoh dalam video itu seharusnya menjadi rool model dan memberikan keteladanan bagi masyarakat bukan malah mempertontonkan hal yang tidak baik kemasyarakat,” katanya.

Riduan juga menyoroti dugaan keterlibatan salah satu Pejabat teras Pemkab Bogor yang disebut dalam video. Pejabat ASN berinisal SW tersebut diduga terlibat dalam politik praktis.

Menurutnya, tindakan ASN inisial SW tentu sangat bertentangan dengan Netralitas ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Serta surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), No 1 tahun 2023. Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Secara tagas kami meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pejabat teras dengan Inisal SW. PJ Bupati harus memanggil dan memeriksa SW, bila perlu pecat saja terlibat politik praktis,” tutupnya. (Sk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *