Cibinong – Owner Hotel Taman Cibinong 2 Yahya Rauf, mengaku bersukur dan puas dengan putusan Majlis Hakim Tinggi Bandung yang memenangkan gugatannya, serta menyatakan dirinya sebagai pemilik sah Aset yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta Bogor tersebut.
“Saya merasa puas dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Tinggi Bandung, baik pertimbangan – pertimbangan hukumnya yang mana terlihat jelas, terbuka dan adil walau tdk semua gugatan dapat diterima,” kata Yahya Rauf, melalui pesan whatsup nya, Senin (21/2).
Yahya Rauf memaparkan, putusan PT no. 646/PDT/2022/PT BDG Dari putusan PN no.355/PDt G/2021/PN Cbi yg menyatakan bahwa Yusuf Wahid, direksi PT Petrolium Energy Indonesia dan Notaris Dheassi Suzanty SH., telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Karena jelas Akte Jual Beli (AJB) yang dibuat dihadapan notaris Dheassi tidak sesuai dengan dasar objektif suatu AJB, dan hanya dibuat berdasarkan kesepakatan Yang tertuang dalm Perjanjian Kerjasama no.12 tahun 2014 yang dibuat oleh notaris yang sama yaitu Dheassi Suzanti SH., “Isi pasal pasalnya menyesatkan, bertentangan antara pasal satu dengan pasal lain dan merugikan pihak saya. Dan jelas dalam AJB Tidak pernah ada pembayaran dan tidak pernah ada serah terima objek.” Tegas Yahya.
Yang lebih anehnya masih kata Yahya Rauf, agar meyakinkan saya untuk menjalankan AJB pura2 tsb, dibuatlah ‘Surat Kuasa Jual’ dari Yusuf Wahid kepada Yahya Rauf dihadapan notaris yang sama Dhessi Suzanti SH,. “ padahal sertifikat sertifikat tersebut pada tanggal dibuatnya surat kuasa jual masih atas nama saya.” Ungkapnya.
Jual beli yang Syah pada umumnya Aset sudah diberikan kepada pembeli, tetapi pada kenyataannya, Hotel Taman Cibinong 2 masih dikelola oleh Yahya Rauf. “Hingga kini objek sengketa masih dalam penguasaan saya. Dan inipun telah dibuktikan di Pengadilan Tinggi (PN) Cibinong dari pengakuan saksi2 , baik karyawan hotel taman cibinong 2 dan juga ketua Rukun Warga (RW) setempat.
Mendapatkan keputusan itu, Yahya Rauf berharap, pada tingkat tinggi Mahkamah Agung akan memutuskan yang se-adil adilnya dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung. (Peg)