Poscyber (Jakarta) – Setelah meningkatkan statusnya ketahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah tiga lokasi pada Jumat (6/9) lalu terkait korupsi proyek pengembangan tanah Technopark oleh Hutama Karya periode 2018-2020. Tiga lokasi tersebut, gedung Cyber Lt.11 Kuningan barat, Jakarta selatan, sebuah rumah dibukit Cinere dan sebuah rumah di Cipayung Jakarta timur.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah alat bukti.
Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyebut penyitaan dilakukan usai penyidik bidang pidana khusus melakukan penggeledahan di tiga lokasi.
“Melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip CNN
Syahron mengatakan sejumlah barang bukti yang telah disita akan digunakan penyidik untuk membuat terang benderang perkara dimaksud.
Adapun nilai proyek pengembangan lahan yang tengah diusut mencapai Rp1,2 triliun. Namun Kejati DKI Jakarta belum menetapkan tersangka serta mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus itu. (**/iuh)