Jakarta – Pada acara Pencanangan Program Percepatan Insinyur Teregistrasi PII Teknik Kehutanan, Kamis, (28/10). Menteri LHK Siti Nurbaya mengajak para sarjana kehutanan di Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII) guna melegalkan praktik kerja keinsinyurannya sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Para sarjana khususnya dalam rumpun bidang kehutanan untuk segera bergabung dalam organisasi PII, sebagai bagian dari kewajiban seorang insinyur dalam melakukan praktek keinsinyuran seperti yang telah diatur dalam undang-undang no 11 tahun 2014 Tentang Keinsinyuran,” ujar Menteri Siti
Menteri Siti pun berujar peran penting insinyur Indonesia khususnya bidang kehutanan adalah untuk mempercepat tumbuh kembangnya negara menuju kemajuan. Peran tersebut disebutnya salah satunya dengan mengembangkan instrumen dan teknologi yang menjadi tugas para insinyur.
“Untuk mendukung kemajuan bangsa Indonesia, saya serukan pentingnya profesionalitas anak bangsa atas dasar ketuhanan, kemandirian bangsa, dan yang paling penting terciptanya kultur insinyur Indonesia yang profesional,” tutur Menteri Siti.
Para insinyur Indonesia khususnya bidang kehutanan disebutnya memiliki tugas perjuangan yang mulia, yaitu menjaga hutan atau sumber daya alam. Perjuangan ini sama artinya dengan perjuangan menjaga kehidupan bangsa dan negara. “Oleh kerena itu upaya pelembagaan profesi insinyur hayati khususnya insinyur kehutanan perlu dipercepat dan menjadi perhatian secara sungguh-sungguh,” tegasnya.
Apalagi sebagai salah satu negara pemilik hutan terluas di dunia bersama Kongo dan Brazil, tantangan sektor kehutanan menjadi sangat kompleks. Tantangan terbesar Indonesia untuk mempertahankan tutupan hutan antara adalah bahaya karhutla, deforestasi, konflik tenurial, penebangan liar, persoalan tata kelola gambut. Untuk itu keberadaan insinyur-insinyur kehutanan Indonesia yang teruji secara komprehensif menjadi penting.
Sejalan dengan hal tersebut Ketua Umum PII Heru Dewanto menyatakan jika saat ini secara peraturan semua Sarjana Teknik wajib miliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP). Hal ini sesuai yang diatur dalam UU No 11 tahun 2014.
“Bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Sertifikasi Insinyur Profesional disebutnya memberikan keuntungan karena berpeluang untuk menjadikan insinyur Indonesia setara dengan insinyur-insinyur di kawasan Asia Tenggara, bahkan dunia kedepannya.
Selain itu, sistem ini memungkinkan para pengambil kebijakan untuk memetakan sumber daya manusia di bidang keinsinyuran untuk mengoptimalkan peran insinyur, sehingga bisa menjawab kebutuhan insinyur untuk membangun Indonesia di masa depan.
Pada kesempatan ini juga ditandatangani beberapa kesepakatan dukungan antara Universitas-universitas Indonesia dengan KLHK c.q. BP2SDM.
Tampak hadir mendampingi Menteri LHK, Sekjen KLHK, Kepala B2SDM KLHK, Pejabat Tinggi Pratama KLHK, Ketua Apindo, Para Rektor dan yang mewakili dari Universitas terkemuka di Indonesia.(*)