Bogor – Direktur Sosial Bisnis Bogor Muhammad Burhani, mengaku sangat kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Bogor yang melakukan tindakan penyempitan jalan yang dilakukan oleh oknum pengembang. Padahal sebelumnya diketahui dikawasan tersebut belum terbuat sertifikat dan belum ada retribusi pajak yang dibayarkan kepada pemerintah sebagai pendapatan asli daerah (PAD)
“Kami sudah melakukan pengecekan baik di Badan Pertanahan Nasional (BPN maupun Dinas Pendapatan , hasilnya di lokasi tersebut belum bersertifikat dan belum ada pembayaran PBB.” Ungkap Burhani kepada awak media, dalam jumpa Pers nya di Saung Otong, Rabu (30/11)
Hasil penyelidikan tersebut, Burhan menegaskan bahwa yang dilakukan para petani mengolah tanah terlantar sehingga menghasilkan bahan makanan adalah langkah yang sangat dibenarkan. Meski demikian sangat disayangkan hanya dipandang sebelah mata sehingga sampai saat ini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Saya merasa sangat miris dengan yang dialami oleh para petani. Dengan biaya angkut yang mahal, tidak sesuai biaya produksi dengan hasil yang didapat.” Katanya.
Menyikapi persoalan tersebut, Burhan akan melakukan kordinasi dengan berbagai pihak, terutama kekeringan yang membidangi tentang tanah terlantar dengan membentuk satgas mafia tanah di Kabupaten Bogor.
“Kita akan coba bedah, siapa pemilik tanah tersebut, kita juga akan membantu para petani memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam sebelum lahan tersebut dipergunakan oleh pemiliknya. (*)