Nah!! Ada Dugaan Calo Sim Di Lantas Polres Bogor, Harganya Jadi Tiga Kali Lipat

Poscyber.com( BOGOR) – Kabar miring terkait dugaan praktek percaloan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cibinong, Bogor beredar di masyarakat.

Kabar tersebut ternyata Bukan isapan jempol. Untuk warga yang pernah berurusan dengan salah satu unit di Satlantas Polri itu, percaloan SIM adalah kenyataan.

Mengutip mata.news  percaloan SIM di Polres Bogor, mengutip tarif  hingga tiga kali lipat lebih mahal. Hal ini membuat publik dari berbagai kalangan bertanya-tanya tentang tarif yang begitu selangit dan berbanding terbalik dengan tarif aslinya.

Sebelumnya,  kabar praktek dugaan pungli melalui jasa calo di Satpas SIM Kabupaten Bogor dikatakan Asep (25) warga Parung, Bogor.

Ia menjelaskan, lebih memilih jasa calo untuk proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) daripada melalui prosedur normal.

Asep menjelaskan, kalau lewat calo, hanya datang ke Polres sejam pun SIM akan jadi,

“Tidak perlu bisa mengendarai motor atau mobil, cukup bawa fotokopi KTP dan uang, SIM langsung jadi, <span;>”Jasa calo karena tidak ingin repot dengan berbagai tahapan tes,” katanya.

Menurutnya, menggunakan jasa calo jauh lebih praktis karena tidak perlu mencari surat sehat, mengikuti tes psikologi, atau menjalani ujian praktik. Dengan membawa uang dan fotocopy KTP, SIM langsung jadi.

Asep mengatakan, tarif expres mengenakan  Rp 900 ribu untuk SIM A (mobil) dan Rp 800 ribu untuk SIM C (motor) bagi setiap pemohon tanpa harus melewati mekanisme yang sudah ditetapkan Korlantas Polri. Sementara Peraturan Pemerintah (PP) no 60 tahun 2016 dan PP no 76 tahun 2020 mengatur tarif untuk SIM C sebesar Rp 100 dan SIM A Rp 240.

Poengky Indarti selaku Pemerhati Kepolisian yang juga mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024 menjelaskan, jika standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar anggota Polri berbentuk tindak pidana, maka selain ada sanksi etik, si pelanggar juga harus diproses pidana,” ujar   Poengky Indarti kepada wartawan Selasa (17/2/2025).

Poengky juga merinci, SOP nya misalnya tentang perawatan tahanan, petugas jaga wajib melakukan patroli satu kali setiap jam. Karena SOP lalai tidak dilakukan, maka ada tahanan yang dianiaya sampai meninggal oleh sesama tahanan. Nah, polisi petugas jaga tahanan selain diperiksa terkait kode etik, yang bersangkutan juga dapat diproses pidana dengan pasal kelalaian mengakibatkan matinya orang.

Disinggung dugaan oknum anggota polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) dirinya menerangkan, SOP tidak boleh pungli.

“Pungli tindak pidana. Jika ada anggota polisi melakukan pungli, maka yang bersangkutan tidak saja diproses etik, tapi juga harus pidana,” ungkapnya.

Kasat Lantae Polres Bogor AKP R. Rizky Guntama saat dikonfirmasi tidak memberikan respon terkait praktek dugaan pungli pengurusan SIM di wilayahnya. Meskipun, dalam slogannya Satlantas klaim bebas korupsi dan bebas dari calo. (**/sk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *