Poscyber.Com (Jakarta) Kelompok negara G7 yang terdiri dari Francis, Kanada Jerman, Inggris, Amerika Serikat, Jepang, Italia akhirnya bersepakat untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu sesuai perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Kesepakatan tersebut diambil para Menteri Luar Negeri 7 negara tersebut setelah bertemu dan melakukan pembicaraan didekat Roma.
Kesepakatan itu menandakan semua negara G7 harus menangkap Netanyahu jika ia bepergian ke sana.
“Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap Hukum Humaniter Internasional dan akan mematuhi kewajiban kami masing-masing,” kata para menteri G7 mengutip dari Barrons.
Sebelumnya ICC yang berpusat di Den Haag merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Surat ini dirilis lantaran keduanya memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kelaparan di Gaza, serta genosida yang menewaskann sekitar 39.139 orang.
“Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.
Seberapa Ampuh Surat ICC
Sebagai informasi, ini adalah pertama kalinya ICC mengeluarkan surat penangkapan Netanyahu yang merupakan pemimpin negara sekutu Barat.
Rilisnya surat perintah penangkapan tersebut menjadikan Netanyahu, Gallant dan Deif sebagai tersangka yang diburu secara internasional. Imbasnya, pergerakan PM Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant semakin terbatas.
Pasalnya, ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.
Selain itu, surat penangkapan Netanyahu juga memberikan dampak luas, seperti melemahkan legitimasi kampanye Israel di Gaza. Kemudian merusak hubungan antara Tel Aviv dan sekutunya.
Sementara Israel Rayu Sekutu
<span;>Merespon putusan ICC, Netanyahu dilaporkan melobi Presiden Prancis Emmanuel Macron terkait surat perintah penangkapan dirinya. (**/sk)