BOGOR, PosCyber.com – Lagi-lagi, kinerja dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, kembali disoal.
Pasalnya, salah seorang oknum ASN di Pemkab Bogor yang diketahui berinisial RB alias RA diduga menyalahi peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dimana RB alias RA yang diketahui berdinas atau bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, diduga sejak 10 tahun terakhir ini memiliki istri lebih dari satu yang disinyalir istri kedua atau istri sirihnya bertempat tinggal di Kawasan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Saat dikonfirmasi RB alias RA terkait dugaan kasus oleh wartawan media ini, dengan cara melayangkan konfirmasi melalui pesan ke nomor pribadi RB alias RA, dia menjawab.
“Saya belum baca SMS nya, soal telfon nggak diangkat. Saya nggak nyimpen nomornya akang,” ujar RB alias RA, belum lama ini.
Ia mempertanyakan balik, terkait konfirmasi yang dilayangkan wartawan media ini mengenai dugaan pelanggaran/menyalahi aturan PP nomor 53 Tahun 2010 atau turunannya di PP nomor 93 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Perihalnya apa, kaitan PP 53 naon kumaha si. Saya nggak ngerti,” kilah dia.
“Ohh gitu, terus apa lagi?,” tanya dia melanjutkan.
Sementara itu, hasil investigasi dan temuan yang diperoleh wartawan media ini jika RB alias RA ini disinyalir telah melakukan nikah sirih dengan seorang perempuan bernama Hajjah berinisial DW selama bertahun-tahun belakangan ini. Dimana juga, bila RB alias RB sendiri telah memiliki istri sahnya yang berdomisili di wilayah Kota Bogor.
Selain itu, jika merujuk kepada pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023 tanggal 2 Juni 2023.
BKN menyatakan bahwa ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).
Adapun tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang, dijelaskan BKN diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang
Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3. Atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:
1. Ada persetujuan tertulis dari istri;
2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
3.ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
1.Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
2. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.