Oknum Pejabat BPN Kabupaten Bogor Bisa Gandakan Sertifikat Tanpa Diketahui Pemilik Sertifikat Sebelumnya

Pos Cyber – pihak pengembang Sentul city TBK, Dibantu Oknum Pejabat BPN menerbitkan sertifikat, nomor 2398/PT. Sentul City Tbk, Tanpa sepengetahuan pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 586/587 atas nama H. Alfian Yusuf terbit pada 26 November 2009. Sementara pada saat Alfian Yusuf ingin balik nama sertifikat, pihak BPN mengarahkan harus berhadapan dengan Sentul City yang diketahui perusahaan pengembang besar Kabupaten Bogor.

Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 586/587 atas nama H. Alfian Yusuf terbit pada 26 November 2009 yang ditandatangi langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, yakni Bpk. Djamaluddin, S.H M. Hum dengan luas total 1.6939 meter persegi.
Sementara Sertifikat HGB atas nama PT. Sentul City sendiri diterbitkan pada tahun 2013
Dimana, PT. Sentul City Tbk., mengklaim bahwa SHGB nomor 2398/PT. Sentul City Tbk, merupakan pemisahan dari SHGB nomor 2 Bojong koneng/PT. Fajar Marga Permai, Tbk (Sekarang PT. Sentul City, Tbk.,) yang diterbitkan pada tanggal 19 Januari 1994 yang perolehan dari tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI berdasarkan pelepasan pada tahun 1990.

Sementara, penguasaan lahan dilokasi tersebut yang dikuasai oleh H. Alfian Yusuf dilokasi yang terjadi tumpang tindih sejak 2 September 1990 merupakan blok Gunung Batu Bojong koneng, Kecamatan Citeureup. Terlebih lagi, pihak PT. Perkebunan XI pada 15 Februari 1990 juga sempat mengeluarkan surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh H. Alfian Yusuf, S.H ternyata tidak termasuk area areal HGU PTP XI afd.

Sebelumnya diberitakan, dugaan Mafia Tanah di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Komisi I Sarankan Masyarakat Lapor ke Satgas Mafia Tanah

Diduga maraknya oknum mafia tanah yang berada di tubuh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, memicu wakil rakyat setempat meradang.

Pasalnya, sejak beberapa tahun silam masyarakat diduga kerap dirugikan dengan adanya sertifikat ganda yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan tersebut, meski di lokasi lahan milik warga Bumi Tegar Beriman sudah terlebih dulu memperoleh surat keabsahan kepemilikan tanah dari instansi tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyatakan, kaitan maraknya dugaan oknum mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, pihaknya sangat menyesalkan lantaran tidak adanya kepastian dari satgas mafia tanah yang menangani persoalan tersebut.

“Itu selalu begitu kan BPN, kerap angkat tangan apabila ada persoalan tumpang tindih atau biasa disebut ada dua sertifikat dalam satu bidang tanah,” ujar Usep Supratman kepada Bogorupdate.com usai menggelar rapat komisi dikantor DPRD Jl. Segar, Cibinong, Jum’at (02/12/22).

Ia menerangkan, padahal dalam Undang-Undang nya apabila mereka (BPN, red) itu merasa dalam proses pembuatan sertifikat tersebut salah tidak adanya legowo untuk membatalkan salah satu surat yang dikeluarkan oleh pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada saat itu.

“Tapi kenyataannya mereka (ATR/BPN, red) inginnya digugat saja dari membatalkan salah satu sertifikat bila terjadi adanya tumpang tindih, karena kalau yang gugat itu kan yang ngeluarin duit. Kalau tergugat kan enggak ngeluarin uang, jadi mereka hanya pasif lah, dan pasti selalu ada alasan kalau itu seolah-olah merupakan prodak pejabat BPN terdahulu. Sebetulnya nggak boleh kalau gitu ya,” tegas Usep.

Menurut dia, apabila ada kesalahan dalam prosedur penerbitan sertifikat itu semestinya pihak BPN dapat mengambil sikap tegas untuk membatalkan salah satu surat itu jika dari dua yang ada terdapat cacat administrasi.

“Bukan malah menyarankan masyarakat untuk menyelesaikannya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Politisi PPP ini menyarankan, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dapat melaporkan perihal tersebut ke Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang diketuai oleh Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

“Jadi kalau ada yang merasa dirugikan laporkan ke Satgas Mafia Tanah Kabupaten Bogor, karena ketuanya saat ini kan Plt. Bupati Bogor sementara sekretaris Satgasnya adalah pihak BPN sendiri. Lapor saja, terus surat lampirannya ada tembusan ke Komisi I DPRD Kabupaten Bogor,” imbaunya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah diminta untuk menangkap seluruh oknum mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Pasalnya, ada dugaan sertifikat ganda yang terbit di dalam satu hamparan atau lokasi tanah yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Menurut sumber, Pegy Cindy Cipta Wahyu mengatakan, berawal dirinya dimintai tolong oleh pemilik lahan untuk mengurus Balik Nama (BN) dua (2) sertifikat atas nama H. Alfian Yusuf yang terletak di Desa Bojong Koneng Koneng, Kabupaten Bogor. Dimana, dari kedua bidang yang luasnya sekitar kurang lebih 16939 meter persegi itu diajukan balik nama pada 5 Oktober 2022 lalu.

“Awalnya saya mengajukan sekitar diawal bulan Oktober 2022 lalu, ketika mengajukan balik nama saya disarankan oleh pihak staf dibagian pendaftaran yang ada di kantor BPN untuk terlebih dulu di validasi. Akan tetapi tidak dapat diproses karena di lokasi kedua sertifikat yang saya ajukan itu terdapat sertifikat lain yang dinamakan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Sentul City Tbk,” kata perempuan yang akrab disapa Pegy kepada wartawan, Senin (28/11/2022). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *