Panji Gumilang  Akan Diadili Kasus Penggelapan-TPPU Dana Yayasan

Poscyber (Jakarta )– Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa barat Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang akan kembali berperkara. Kali ini Panji Gumilang akan di adili dengan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Tim jaksa peneliti Bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Agung  menyatakan, berkas perkara Panji Gumilang <dinyatakan sudah lengkap (P21)

Sebelumnya, Panji Gumilang di vonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara karena kasus penodaan agama.

“Setelah melakukan penelitian, Tim jaksa peneliti bidang Pidum pada Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka ARPG sudah lengkap baik secara formil maupun materil sejak seminggu lalu,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan Selasa (01/10/2024).

Harli menyebut, selanjutnya tinggal menunggu penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap dua) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri kepada Kejaksaan.

“Soal kapan tahap duanya dilakukan kita masih tunggu kabar kesiapan dari pihak penyidik. Karena itu masih menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya seraya mengakui Tim jaksa peneliti sebelumnya sempat mengembalikan berkas tersangka kepada penyidik.

“Terutama terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Yayasan yang juga disangkakan kepada tersangka. Apakah termasuk pelanggaran administrasi atau tindak pidana,” kata Harli.

Dia menuturkan untuk memastikannya penyidik kemudian meminta keterangan Ahli  tentang Yayasan yang kemudian memastikan kalau perbuatan dari tersangka ARPG termasuk tindak pidana.

“Hanya saja nanti dari dana-dana yang masuk kepada Yayasan akan dipilah-pilah. Mana yang memang digunakan untuk kepentingan Yayasan dan mana yang digunakan kepentingan pribadi,” ucap mantan Kajati Papua Barat.

Adapun dalam kasus dugaan penggelapan dan TPPU  dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Panji Gumilang disangka penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri melanggar Pasal 70 Jo Pasal  5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Selain itu pimpinan Pontren Al Zaytun tersebut disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuciang Uang. (**/uih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *