Pelaku Cungkil Mata Pria di Gunung Putri Jadi Tersangka

Poscyber (Bogor) – K alias O pelaku cungkil mata di Gunung putri Kabupaten Bogor menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor. Sebelumnya, Polres menetapkan K sebagai tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Sabtu (21/9/2024).

AKP Teguh menyatakan, K mengaku melakukan panganiayaan tidak sendiri. Namun dalam pemeriksaan K tidak menyebut nama nama yang terlibat. Karenanya Polisi menjerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Teguh menyebut, bisa jadi keterangan pelaku hanya alibi. Dan untuk ancaman hukuman selama 5 tahun.

Sebelumnya, K menyerahkan diri ke Polres Bogor pada Jumat (20/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Dia menyerahkan diri diantar ibu kandungnya setelah Polres Bogor melakukan pendekatan kepada ibu mertua pelaku.

“Jadi selama dua hari anggota kami menjalin komunikasi dengan ibu kandung dari istrinya pelaku,” ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Kepada ibu mertua pelaku, polisi menjelaskan pelaku sudah termonitor sempat mampir ke rumahnya. Pelaku saat itu diketahui telah mengganti ponselnya.

“Kemudian di situ kami menyampaikan kami tahu anak ibu bersama suaminya sempat datang ke rumah, kemudian sekarang mengganti HP,” imbuhnya.

Polisi kemudian melakukan pendekatan kepada mertua pelaku. Polisi meminta mertua untuk membantu menyerahkan pelaku ke polisi.

“Kami meminta tolong kepada ibu sebagai ibu kandung perempuan, agar bisa datang ke Polres. Karena kami yakin ibu mempunyai rasa sayang yang luar biasa kepada anak-anaknya,” ucapnya. (**/sk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *