Pelaku Dugaan Pencabulan di Cibungbulang Bogor, Dilaporkan ke Polisi

BOGOR, PosCyber.com – Empat korban perempuan asal Cibungbulang Kabupaten Bogor, akhirnya melaporkan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh TQ (29), ke unit Perlindungan Perempuan & Anak Reskrim Polres Bogor, pada Kamis (21/9/23) malam.

Kuasa Hukum para korban, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan, peristiwa ini bermula disaat para korban tengah mendukung sebuah kreasi anak muda berupa pentas seni musik pada 09 september 2023, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Saat itu, pelaku mengikuti korban  secara diam-diam ketika korban melakukan donasi keliling disekitar lokasi pentas seni musik, dan kemudian pelaku menempelkan kemaluannya ke area sensitif korban inisial KN (23).

“Tidak berhenti disitu, Korban lainya berinisial SN ( 27) mengaku kepada pihaknya bahwa pelaku mendatangi korban ini dengan kondisi mabuk parah dan memaksa untuk berkenalan serta meminta nomor telephone korban dengan cara mendekati muka yang penuh paksaan dan kasar,” jelas Anggi Triana kepada wartawan media ini, Jum’at (22/9/23) sore.

Ia melanjutkan, pelaku pun beraksi kembali dengan mencari korban lainnya untuk melakukan perbuatan yang cukup hina dan bejad terhadap korban ketiganya, dimana pelaku dengan berani mencium pipi korban dan sengaja dengan penuh paksaan serta memeluk dan mencium kening korban yang berinisial RM (35).

“Setelah itu berikutnya korban yang ke empat yaitu PD (24), dengan perlakuan yang sama PD pun dilecehkan, pelaku mengajak berhubungan intim dengan mengacungkan tangannya yang memberi kode jari jempol dijepit ke muka korban,” tegas dia.

Anggi mengaku, saat awal dirinya menangani kasus tersebut dugaan pelecehan seksual itu, pihaknya merasa berat dalam memberikan nasehat hukum kepada para korban.

Pasalnya, kata Anggi, para korban awalnya tidak mau melakukan upaya hukum dikarenakan mereka trauma untuk bersentuhan dengan hukum, dengan beberapa pertimbangan non logis.

“Namun akhirnya, dengan beberapa bantuan dari keluarga dan teman-teman yang mendukung serta memotivasi para korban, pada kamis malam kemarin, kami berangkat ke kantor kepolisian resor (Polres) Bogor,” ungkap dia.

“Alhamdulillah dengan sangat quick respon, pihak polres bogor menerima kami dengan sangat baik, dan pihak korban pun serasa tak lagi canggung dan begitu bersahabat dikala berhadap-hadalan dalam pemeriksaan dengan tim unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Reskrim Polres Bogor. Sehingga, laporan kami ditanggapi dengan baik dan profesional oleh pihak Polres Bogor,” sambung Anggi.

Sementara itu, dalam pelaporan terhadap terduga pelaku TQ dilaporkan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1733 / IX / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JABAR tertanggal 21 September 2023.

“Pelaku TQ dapat dikenai sanksi pidana Pelecehan Seksual atau Cabul sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 281, Pasal 289, Pasal 290 KUH Pidana dan / atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya, empat korban pelecehan seksual di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor akhirnya memberanikan diri untuk mengadukan tindak tak senonoh terhadap dirinya itu, ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembilan Bintang & Partners.

Kuasa hukum korban, Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan keprihatinannya terhadap situasi ini dan mengaku sangat geram melihat kondisi yang di alami para korban tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *