Pemerasan KPK Gadungan, Setelah Dua Bulan Begini Perkembangannya

Poscyber (Bogor) – Masih ingat kasus pemerasan KPK gadungan Yusuf Sulaeman (YS) ? Setelah dua bulan kasus YS mencuat ternyata berkasnya masih P18 alias belum lengkap. Polisi punya waktu 30 hari untuk melengkapi berkas tersebut atau YS bebas.

Sebelumnya, Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) demo di Mapolres Bogor pada Kamis (25/9). LKKP mendesak agar penyidik Polres Bogor terbuka dalam proses penyidikan.

Terpisah Kepala Seksi Pidana Umum
(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong,  Agung Ary Kesuma menyatakan, telah menerima berkas perkara dengan nomor BP/82/8/2024/Reskrim dari penyidik Polres Bogor.

Namun setelah melakukan pembuktian, lanjut Agung Ary berkas perkara belum lengkap dan dikeluarkan P 1<span;>8 dan 19.

“Kita minta teman-teman penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut,” ujar Agung Ary kepada wartawan

Dia berjanji akan memberitahukan apabila berkas perkara YS  sudah lengkap.

“LPKP meminta Polres Bogor mengusut tuntas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor tersebut,” ucap Direktur LPKP, Rahmatullah.

Diketahui, Kasus pemerasaan tersebut diserahkan KPK kepada Polres Bogor. Pemerasan YS kepada pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dengan barang bukti uang Rp 300 juta. Sebelunnya YS menerima sejumla uang dan sesuai perjanjian uang yang  akan diserahkan mencapai Rp 700 juta.

YS ditangkap pada Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB di sebuah Rumah Makan (RM) Mang Kabayan dibilangan Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. (**/sk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *